Kabupaten Sukabumi – JAGAT BATARA, Senin, 7 Juli 2025. Dunia pendidikan Kabupaten Sukabumi kembali diterpa badai. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Cisaat diduga kuat menerima suap dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Isu tersebut mengejutkan masyarakat dan menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan.
SPMB merupakan sistem baru yang diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Sistem ini menggantikan sistem lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan tujuan menciptakan mekanisme penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan merata.
Beberapa poin penting dari kebijakan ini meliputi:
- Tujuan SPMB: Memberikan akses pendidikan berkualitas kepada seluruh anak bangsa dengan sistem zonasi.
- Jalur Penerimaan: Terdiri dari empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
- Perbedaan dengan PPDB: SPMB menekankan transparansi dan keadilan, serta disesuaikan dengan daya tampung sekolah.
- Penerapan: Mulai berlaku efektif pada tahun ajaran 2025/2026.
Namun semangat keadilan dan transparansi itu kini tercoreng. Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputar Jagat News, dugaan praktik suap di SMPN 1 Cisaat mencuat setelah pengakuan dari seorang wali murid dari sekolah MWB, berinisial AN (48), yang mengungkapkan kejanggalan dalam proses penerimaan.
Kepada awak media pada 5 Juli 2025, AN menjelaskan bahwa seorang siswa yang didaftarkan oleh petugas sekolah berinisial Y melalui jalur prestasi ke SMPN 1 Cisaat dinyatakan tidak diterima dalam sistem online resmi.
“Namun anehnya, pada saat daftar ulang, anak tersebut justru diterima. Padahal secara jelas di sistem disebutkan tidak diterima,” tutur AN dengan nada heran.
AN menambahkan bahwa Y, yang merupakan pihak yang melakukan pendataan, juga bingung dan mempertanyakan keabsahan proses tersebut. “Y juga terheran-heran, karena siswa yang didaftarkannya secara online tidak lolos, tapi tiba-tiba diterima. Ada apa ini?” ujarnya.
Lebih memprihatinkan lagi, AN menyebut beredarnya isu yang berkembang di kalangan orang tua murid bahwa untuk meloloskan siswa tersebut, diduga ada pemberian uang sebesar Rp. 5 juta. Dugaan itulah yang memunculkan spekulasi adanya suap kepada pihak sekolah.
Menanggapi hal ini, aktivis pendidikan Budi Raharjo turut bersuara lantang. Ia menyatakan bahwa kasus dugaan suap ini harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi wajib menginvestigasi dan menindaklanjuti kasus ini. Jika benar terjadi intervensi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan siswa baru, maka Kepala Sekolah SMPN 1 Cisaat harus bertanggung jawab,” tegas Budi.
Ia juga menyerukan agar dinas terkait segera mengambil langkah tegas demi menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan SPMB, mengingat hal ini menyangkut hak anak-anak dalam memperoleh pendidikan yang layak.
Adapun siswa yang kini telah diterima melalui jalur prestasi ke SMPN 1 Cisaat berasal dari sekolah MWB. Sebelumnya dinyatakan tidak lolos, namun belakangan justru diterima. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa penerimaan tersebut diduga kuat tidak lepas dari keterlibatan uang suap.
Kasus ini masih menjadi sorotan, dan masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang. Akankah keadilan ditegakkan dalam dunia pendidikan? Hingga berita ini di terbitkan awak media belum dapat menghubungi Kepsek SMP Negeri 1 Cisaat terkait permasalahan ini. (HSN/Jen)