Sukabumi – JAGAT BATARA. Pengadaan kaos untuk memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) tahun 2023 di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi kini menuai sorotan publik. Informasi yang dihimpun awak media Seputar Jagat News mengungkap adanya dugaan praktik bisnis terselubung dalam kegiatan yang seharusnya bersifat seremonial dan bertujuan untuk membangkitkan semangat pelayanan publik.
Menurut pengakuan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Puskesmas yang enggan disebutkan namanya dan diinisialkan A, seluruh pegawai Dinkes, baik ASN maupun tenaga honorer, pada peringatan HKN 2023 yang dilaksanakan di Salabintana, diwajibkan mengenakan seragam berupa kaos dan celana training olahraga.
Yang menjadi sorotan adalah bahwa pengadaan seragam tersebut dibebankan kepada dana operasional masing-masing Puskesmas dan dilakukan melalui sistem e-katalog. Namun, menurut A, e-katalog yang digunakan untuk pembelian telah diarahkan kepada satu penyedia tertentu oleh seorang tokoh berinisial FS—yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan membidangi sektor kesehatan.
“Pada saat HKN 2023 di Salabintana, kami semua diwajibkan mengenakan kaos dan celana training. Pengadaannya lewat e-katalog dengan harga Rp300.000 per setel. Tapi yang menjadi persoalan, e-katalog tersebut diarahkan oleh FS yang kini menjadi anggota DPRD dan memiliki peran dalam bidang kesehatan,” ujar A kepada awak media.
Lebih lanjut, A mengungkapkan bahwa harga kaos dan celana training yang tersedia di e-katalog tersebut terbilang mahal dibandingkan harga pasaran. “Terdapat selisih sekitar Rp100.000 per setel,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pengadaan mencapai sekitar 5.000 stel, mencakup 4.124 tenaga kesehatan (Nakes) dan 709 honorer dari seluruh Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Kabupaten Sukabumi, serta termasuk pejabat daerah. Jika dihitung berdasarkan selisih harga Rp100.000 per stel, maka total selisih pembayaran atau potensi kerugian mencapai sekitar Rp500 juta.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa seorang anggota dewan justru ikut campur dan mengarahkan pembelian ke penyedia tertentu melalui e-katalog? Itu jelas bukan kewenangannya,” ujar A.
Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi maupun dari FS terkait tudingan tersebut. Publik pun menanti jawaban tegas mengenai siapa yang sebenarnya diuntungkan dari selisih dana pengadaan sebesar Rp500 juta itu.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik pengadaan barang di lingkungan pemerintahan yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, terlebih dalam sektor vital seperti kesehatan. Media Seputar Jagat News akan terus mengawal dan menggali informasi lanjutan terkait perkembangan kasus ini.
(DS)