Kota Sukabumi – JAGAT BATARA. Senin 21 Oktober 2024. Pembangunan pelestarian, yang seharusnya menjadi jalur aman bagi pejalan kaki ini berpotensi merugikan keuangan negara. Menurut informasi yang diperoleh harga ubin pemandu Thermoplastik Pollyurethane yang ditetapkan dalam E-Katalog adalah Rp149.000, namun dalam rencana anggaran biaya (RAB yang disusun oleh konsultan harga yang tertera mencapai Rp 1.931..000/pcs mengakibatkan selisih harga yang signifikan sebesar Rp 1.782.600./pcs.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pedestrian di Kota Sukabumi mulai terungkap, melibatkan sejumlah pihak termasuk konsultan pengguna anggaran dan PPTK. Proyek yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 44 miliar ini dipertanyakan oleh masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.
APBD murni Kota Sukabumi tahun 2023 digunakan untuk pembangunan pedestrian ini sebesar Rp 10.924.723.250.
Namun anggaran proyek Pedestrian tersebut digunakan tidak sesuai dengan Spesifikasi dimana dalam RAB ketebalan ubin pemandu 7,5cm tetapi yang dibeli dari PT. Tasbloc pada kenyataannya tebal 2cm dan yang membelanjakan keseluruhan ubin kebutuhan yang berasal dari Anggaran APBD kota Sukabumi, diserahkan kepada seorang penyedia berinisial (Kus) Direktur CV. KSP yang juga ketua Gapeksindo. Semua barang kebutuhan Pedesterian tersebut semua penyedia yang pekerjaannya berasal dari anggaran APBD Kota Sukabumi, harus belanja lewat (Kus), karena diduga (Kus) inilah yang dipakai untuk mengamankan kebutuhan Kadis PUTR.menurut sesorang yang tidak mau disebutkan namanya.
Artinya (KUS) dan Kadis PUTR diduga bersama-sama merugikan keuangan negara.
Selanjutnya menurut seorang penyedia berinisial (I) mengungkapkan kepada awak media,
Dirinya dalam mengerjakan Pembangunan Pedestrian tersebut mengalami kerugian,
Lebih lanjut “Dia mengatakan tidak menampik ada penyedia yang tidak melaksanakan pembangunan untuk Bollard, seharusnya pakai bahan composit Pabrikan tetapi pada kenyataannya, memakai bahan Pipa (PVC) dibuat sendiri tidak pabrikan seperti yang dikerjakan Oleh (Ag) CV FJ. Banyak pihak berharap agar permasalahan ini diproses hukum karena diduga dengan sengaja merugikan keuangan negara.”
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum dapat menghubungi Kadis PUTR Kota Sukabumi. (Skm)