Sukabumi – JAGAT BATARA. Senin 14 Oktober 2024. Anggaran Pengadaan Alkes yang bersumber dari dana DAK Tahun 2024 Kementerian Kesehatan sebesar Rp. 34.588.019.000. saat ini jadi perhatian semua kalangan termasuk APH, dan KPK.
Pasalnya Pengadaan Alkes melalui E-catalog di RSUD PL. Ratu, PPK Yayat Suhayat SKM, meng klik Alkes tidak sesuai dengan spesifikasi User (Pengguna) padahal alat kesehatan tersebut sudah dipresentasikan di aula direktur Rumah Sakit. Seperti Alkes Echocardiography (ECG) untuk kepentingan pemeriksaan Jantung yang di sepakati produk IDS merk GE dan yang di Klik merk Endo.
Dokter menolak merk Endo tersebut, datang lagi merk Revo X setara Endo tetapi ketika user dokter spesialis jantung berinisial (SH), ingin bicara, kata PPK ini jangan ditolak “Untuk kepentingan dinas” kata Yayat ke User.
Ternyata tidak hanya itu saja, yang fatal lagi Alkes Modular Operating Theater (MOT).
Modular Operating Theatre (MOT) adalah sistem terintegrasi yang digunakan untuk ruang operasi di rumah sakit. MOT dirancang dalam bentuk modular, yaitu dibangun dari modul-modul terpisah yang dapat dipasang, disusun, atau diubah sesuai kebutuhan.
MOT memiliki beberapa komponen utama, di antaranya:
- Dinding dan plafon
- Ventilasi dan sistem HVAC
- Peralatan medis dan elektronik
- Sistem penerangan
- Panel pemantauan dan kontrol
- Sistem integrasi teknologi
- Pintu dan jendela
- Sistem keamanan dan kontrol akses
- Sistem penyaring udara
MOT memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:
- Lebih rapi, bersih, bebas perawatan, sejuk, dan terstruktur.
- Memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar dalam perencanaan dan konstruksi ruang operasi.
- Memudahkan pengaturan alat MOT saat pelaksanaan operasi.
Ketentuan mengenai MOT pada ruang operasi di rumah sakit tercantum dalam PERMENKES RI No. 1204/MENKES/SK/X/2004.
Dari hasil wawancara dengan seorang berinisial (IN), 14/10/2024. Perusahaan pengadaan Modular Operating Theater (MOT) menjelaskan kepada Media,
“Dirinya pernah mempresentasikan alat tersebut di RSUD PL Ratu, kepada User (Pengguna) pada sekira bulan Januari 2024, karena (MOT) yang ditawarkan tersebut adalah merk SYas Technology. Harga satuan di dalam E-catalog LKPP sebesar Rp7.871.690.000 dan alat ini direkomendasi oleh Kementerian Kesehatan untuk digunakan karena produk terbaik dan begitu juga oleh LKPP spesifikasi ini adalah yang terbaik” kata (IN).
Ketika saat mempresentasikan Alkes ini juga disetujui ingin digunakan oleh user dan brosur yang pada saat itu dibawa ke RSUD PL Ratu, itu juga ditandatangani oleh salah satu spesialis dokter ahli bedah, dan alat spesifikasi inilah yang diusulkan kepada Kementerian Kesehatan dalam menggunakan dana alokasi khusus tersebut.
Lebih lanjut “Alat ini untuk Tahun 2024 Populasinya (pemakainya) sudah diatas 30. Sementara kami tidak mengetahui Kenapa RSUD PL. Ratu tidak ambil alkes yang sudah disepakati. Perlu juga diketahui bahwa Modular Operating Theater ini keseluruhannya adalah satu kesatuan dan satu merk dan itu hanya punya kami, kemungkinan yang masuk sekarang ke RSUD Pelabuhan Ratu yang di Klik PPK, yang kualitasnya dibawah punya kami, karena kami sendiri tidak jadi jual ke RSUD PL Ratu tersebut.”
Ketika awak media menanyakan, apa sebab terjadi demikian, tidak memilih yang lebih bagus?
Kata dia diduga terkait masalah komitmen Fee, sampai 30% karena barang (MOT) yang lain mungkin dipisah pisah bisa Sub. barang merknya beda-beda, dan resikonya juga tinggi apabila ada gangguan karena garansinya tidak ke satu merk.
Ada tahapan untuk merealisasikan (MOT) ini dan pertama-tama harus membuat permohonan persentasi, cek lokasi ke lapangan dimana mau diletakkan MOT tersebut. Selanjutnya membuat gambar atau sketsa, dan menghadap ke User (pengguna) salah satunya User Dokter Spesialis Bedah yang ada di RSUD PL Ratu tersebut sudah menandatangani setuju terhadap alkes yang dipresentasikan di brosur yang kami bawa.
“Semua tahapan yang dilakukan itu adalah wajib dilakukan oleh perusahaan yang mendapatkan E-catalog tersebut dan dilaporkan juga ke Direktur Rumah Sakit dan mengenai Alkes ini sudah di tandatangani oleh user di E-catalog.” jelas (IN)
Dilain pihak menurut seorang penyedia jasa berinisial (U) 6/10/2024 ketika mau ikutan pengadaan Alkes DAK di RSUD PL Ratu Tahun 2024 dia menemui Kadiskes Agus Sanusi SKM. M. Ms. dan PPK Yayat Suhayat SKM.
Kata Kadiskes dan PPK karena sudah lama kenal dan sudah biasa mengikuti pengadaan Alkes dari dahulu ketika kadiskes Agus Sanusi masih menjabat sebagai Kabid di RSUD PL Ratu,
“Kang jangan ikutan tahun ini, karena dari anggaran DAK sebesar Rp. 34.588.019.008, sebesar Rp 25 M diminta si Bapak (Maksudnya Bupati Sukabumi Drs H. Marwan. Hamami MM) yang didepannya kesana kemarinya adalah Si ( F) dan baru terserap Rp. 17 M, sisanya Rp. 5 M, Fee-nya untuk menambah kerugian negara 3 tersangka kasus COVID-19 yang ditangani Polda jabar yaitu, Dr. D, Dr. W, S. sisanya Rp 10 M untuk kepentingan Dinas, (maksudnya Fee dari Alkes tersebut).” jelas Kadiskes dan PPK kepada U.
Lebih lanjut kata kadiskes kepada (U) “Nanti tahun depan saja kalau mau ikutan, ada Anggaran DAK Rp. 15 M” ujarnya.
Di lain pihak menurut Sambodo Ngesti Waspodo, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, terkait permasalahan Alkes RSUD Palabuhan Ratu.
“Pendapat saya semua pejabat yang terlibat di sini, diduga menikmati komitmen Fee dari pengadaan Alkes di rumah sakit tersebut, karena dengan beraninya PPK mengalih-alihkan barang yang disepakati oleh User tetapi diberikan spesifikasi lain, tentunya mereka berani demikian karena keterlibatan pihak lain juga mulai anggota DPRD, Bupati Sukabumi, dan lain sebagainya. Kita hanya mendorong dengan secepatnya ke APH, KPK karena Kab. Sukabumi sudah memprihatinkan agar segera di proses.” pungkasnya. (SKM).