Headlines

Dua Tahun Lebih Menunggu Kepastian, Akhirnya Proses Pengukuran Tanah Milik Ibno Hajar Dilaksanakan oleh BPN di Desa Kebunan

Screenshot 2025 08 22 103319

Sumenep – JAGAT BATARA. Dengan berjalannya waktu, kurang lebih dua tahun menunggu proses pendaftaran sertifikat hak milik adat yang dimohon oleh Ibno Hajar, warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Screenshot 2025 08 22 103349


Proses pendaftaran sertifikat sempat tertunda penerbitan peta bidangnya karena sanggahan. Kini akhirnya mulai menemukan titik terang karena sejak tanah tersebut didaftarkan pada tahun 2022 yang silam ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep untuk mendapatkan sertifikat hak milik, kini pihak Kantor BPN melalui petugas ukur turun kembali ke lapangan untuk mengukur ulang.

Screenshot 2025 08 22 103330

Berdasarkan pantauan media di lapangan, Kamis, 21/8/25, telah dilakukan ulang yang kesekian kalinya oleh petugas ukur dan petugas pemetaan BPN Sumenep. Banyak warga turut serta menyaksikan jalannya proses pada saat pengukuran berlangsung. Selain itu, turut hadir para warga yang mempunyai tanah dan berbatasan langsung dengan objek tanah yang diukur oleh pihak BPN.

Menurut kuasa hukum pemohon, Ahmad Azizi, SH, menjelaskan berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi dengan pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumenep setelah selama ini pendaftaran tanah milik klien kami mengendap selama ini yang sudah bertahun-tahun tanpa kepastian hasil ukur peta bidang yang diterbitkan oleh BPN melalui Kasi Ukur.

Ahmad Azizi meyakini bahwa kebijakan BPN itu sesuai dengan program Pemerintah, yaitu untuk memberikan kemudahan serta pelayanan yang profesional, berkeadilan, dan tidak berpihak kepada oknum-oknum dan mafia tanah.

Pengacara senior yang bisa disapa “Pengacara Calon Jenazah” ini mengungkapkan bahwa pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang sah yaitu berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, bukan dari masyarakat secara langsung. Sehingga, apabila terdapat masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran tanah untuk sertifikat bidang tanah, tidak bisa melalui secara langsung kepada petugas ukur, namun melalui Kantor Pertanahan setempat, yaitu BPN yang ada di daerah.

Pengacara senior ini sedikit mengungkapkan pengalamannya. Terkadang, ketika petugas sedang melaksanakan tugas pengukuran di lapangan, beragam dijumpai di lapangan menghadapi masyarakat yang kurang kooperatif, seperti tidak tahu letak tanda batas, sengketa batas pertanahan, sehingga menimbulkan ancaman dari masyarakat. Meskipun begitu, petugas ukur tetap harus menjalani tugasnya dengan profesional dan tidak tersulut emosi dalam melayani masyarakat. Dan Alhamdulillah, untuk pengukuran tanah yang tadi berlangsung aman dan lancar.

Azizi menambahkan sekaligus menghimbau kepada pimpinan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep untuk dapatnya selektif dalam melakukan pemetaan serta pengukuran, terutama terhadap alas hak yang dimiliki oleh pemohon karena secara yuridis serta penguasaan fisik telah dikuasai oleh pemohon selama bertahun-tahun.

Pengacara yang punya julukan “Lawyer Calon Jenazah” ini berharap BPN mengutamakan dokumen alas hak yang memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN yang relevan, menjadi landasan utama pendaftaran tanah. Termasuk bukti asli perolehan tanah yang diakui sebagai alas hak, seperti surat hibah atau akta jual beli, ketimbang surat abal-abal yang dibuat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tutupnya. (M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *