CIANJUR – JAGAT BATARA. Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, resmi menetapkan dua kecamatan sebagai kawasan industri baru. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kecamatan Cikalongkulon dan Mande ditetapkan sebagai pusat pengembangan industri masa depan, dengan total luas lahan yang disiapkan mencapai sekitar 900 hektare.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemkab Cianjur dalam mengembangkan sektor industri, tanpa mengesampingkan sektor unggulan lain seperti pertanian dan pariwisata yang tetap menjadi fokus utama dalam RTRW terbaru.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur, Willybordus Wahyu, menjelaskan bahwa dalam Perda RTRW yang baru ini, terdapat dua skema utama dalam pengembangan industri: kawasan industri eksisting dan kawasan industri pengembangan baru.
“Kawasan industri eksisting adalah kawasan yang sudah berjalan dan beroperasi. Sementara kawasan industri pengembangan baru diarahkan di Kecamatan Cikalongkulon dan Mande,” ungkap Willy pada Minggu, (21/9).
Salah satu kawasan industri eksisting yang disebut Willy berada di Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong. Kawasan ini telah melalui proses administrasi dan mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal ATR Kementerian ATR/BPN.
“Kawasan industri di Gekbrong ini memiliki luas kurang lebih 30 hektare. Meski tidak termasuk dalam dua kecamatan baru, statusnya sebagai kawasan industri eksisting sudah diakui secara resmi,” jelasnya.
Perda RTRW Kabupaten Cianjur Tahun 2024 ini merupakan hasil revisi dari kebijakan sebelumnya dan akan berlaku untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. Meski membuka ruang bagi pengembangan industri, fokus utama tetap diarahkan pada sektor pertanian dan pariwisata, sebagai dua sektor unggulan yang mendukung karakter dan kekuatan ekonomi lokal Cianjur.
Willy menjelaskan bahwa arah pembangunan dalam RTRW ini dituangkan melalui indikasi program yang disusun berdasarkan struktur ruang dan pola ruang wilayah.
“Indikasi program ini menjadi pedoman bagi pelaksanaan program-program pembangunan oleh pemerintah daerah. Setiap lima tahun akan ditetapkan program prioritas yang mengacu pada kebutuhan infrastruktur dan pengembangan ruang yang mendukung kawasan pertanian dan pariwisata,” tuturnya.
Dengan ditetapkannya Cikalongkulon dan Mande sebagai kawasan industri, Kabupaten Cianjur membuka peluang investasi dan penciptaan lapangan kerja baru. Namun, pemerintah daerah tetap menyeimbangkan antara pembangunan industri dengan pelestarian lingkungan dan potensi lokal.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, sekaligus memperkuat posisi Cianjur sebagai salah satu daerah strategis di Jawa Barat yang memiliki keunggulan dalam sektor agraria, pariwisata, dan kini, industri. (MP)