Sukabumi – JAGAT BATARA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2025 pada Senin (21/7/2025), bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat ini membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2025-2029 serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 18 Juli 2025, yang menetapkan Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi periode Juli-Agustus 2025.
Adapun agenda utama Rapat Paripurna meliputi:
- Penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD.
- Pengambilan keputusan atas Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025-2029.
- Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD.
- Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Raperda dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025.
- Penyampaian Sambutan dan Pendapat Akhir Bupati.
Acara diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD yang membahas Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025-2029. Laporan ini dibacakan oleh Uden Abdunnatsir. Sesuai Pasal 11 ayat (4) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, keputusan terhadap Raperda diambil dalam Rapat Paripurna setelah laporan panitia khusus disampaikan dan disetujui secara lisan oleh anggota DPRD yang hadir.
Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Laporan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur kewajiban pembahasan serta kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah terkait perubahan KUA-PPAS sebelum penyusunan Perubahan APBD.
“Alhamdulillah, proses penandatanganan telah kita laksanakan bersama. Dengan demikian, Raperda RPJMD 2025-2029 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, sementara Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD,” ujar Budi Azhar Mutawali.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, Panitia Khusus II, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para kepala perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan ini.
Rapat Paripurna ke-26 ditutup dengan penyampaian sambutan dan pendapat akhir dari Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM. (MP)