Kota Sukabumi – JAGAT BATARA. Sabtu, 2 November 2024. Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Rabu, 22 November 2023, pembahasan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 menjadi sorotan utama. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Reni Rosyida Mutmainnah, beserta jajarannya, mengungkapkan total anggaran Dinkes untuk tahun 2024 sebesar Rp 433 miliar.
Dalam penjelasannya, Reni menyatakan bahwa anggaran tersebut akan dialokasikan untuk biaya operasional dan penggajian pegawai, serta belanja modal yang difokuskan pada perbaikan sarana dan prasarana kesehatan. “Anggaran ini juga akan digunakan untuk menunjang program penanggulangan stunting, penyakit menular, dan peningkatan sarana sanitasi,” ungkapnya.
Namun, meskipun anggaran terlihat substansial, pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut di tahun 2024 menuai kritik. Seorang warga Kota Sukabumi yang juga pemerhati kebijakan publik, yang ingin disebut dengan inisial RM, menyampaikan kekecewaannya terkait kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. “Perbaikan sarana dan prasarana Dinkes terkesan tidak terbuka. Banyak pengadaan bahan habis pakai dan alat kesehatan untuk Puskesmas yang hanya diketahui oleh penyedia tertentu yang memiliki hubungan emosional dengan pihak Dinkes,” tegasnya.
RM juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyerapan anggaran sebesar Rp 433 miliar tersebut. “Kami berharap pihak Dinkes dapat memberikan klarifikasi dan laporan yang lebih terbuka terkait penggunaan anggaran ini,” pungkasnya.
Permintaan transparansi ini mencerminkan harapan masyarakat agar setiap anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara maksimal dan akuntabel demi kepentingan kesehatan publik di Kota Sukabumi.
Sampai berita ini diterbitkan Kadinkes Kota Sukabumi belum dapat dihubungi oleh awak media. (Skm)