Kab. Sukabumi – JAGAT BATARA. Kamis, 31 Oktober 2024. Pada tanggal 30 Oktober 2024, ormas Diaga Muda Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Palabuhanratu, yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 34 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, dugaan adanya praktik korupsi melibatkan oknum pejabat Dinas Kesehatan, anggota DPRD, dan kepala daerah semakin memicu kemarahan masyarakat. Ahmin Supiyani, salah satu perwakilan ormas, menyatakan bahwa tindakan ini diduga bertujuan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan cara yang tidak etis.
Ahmin menyampaikan pernyataannya kepada awak media Seputarjagat News melalui sambungan telepon seluler, menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kesehatan. Unjuk rasa ini mencerminkan harapan masyarakat akan keadilan dan perbaikan dalam pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap agar pemerintah setempat segera menanggapi tuntutan ini dan melakukan evaluasi terhadap proses pengadaan Alkes di rumah sakit tersebut.
Dalam unjuk rasa yang berlangsung pada 30 Oktober 2024, ormas Diaga Muda Indonesia mendesak pihak Dinas Kesehatan untuk memberikan klarifikasi mengenai pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Palabuhanratu. Ahmin Supiyani, perwakilan ormas, menyatakan pentingnya kehadiran Aparat Penegak Hukum (APH), media massa, dan ormas lain untuk menyaksikan proses klarifikasi ini.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Agus Sanusi, SKM, M.Msi, yang menyatakan bahwa klarifikasi harus melalui izin dari pihak APH. Ahmin menilai sikap ini mencerminkan ketakutan, dan ia mengungkapkan, “Jika Kepala Dinas Kesehatan bersikap jujur dan terbuka di depan semua pihak, mungkin masalah ini bisa diselesaikan. Ia harus dapat membuktikan barang apa yang sudah diterima oleh rumah sakit dan menjelaskan status pembayaran yang tertunda.”
Ahmin melanjutkan, “Pernyataan kepala dinas tentang spesifikasi barang yang sesuai tidak cukup jika tidak diimbangi dengan bukti fisik. Kami merasa ada sesuatu yang disembunyikan ketika dia kesulitan menjawab pertanyaan kami dan hanya mengalihkan pembicaraan tanpa menunjukkan barang yang dibeli.”
Masyarakat Sukabumi kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah terkait tuntutan ini, berharap agar transparansi dalam pengelolaan anggaran kesehatan dapat segera terwujud demi kepentingan bersama.
Tenaga medis berinisial N (45), yang berpengalaman dalam mengajukan dana alokasi khusus di bidang kesehatan, menjelaskan kepada awak media bahwa pengunggahan Surat Perintah Kerja (SPK) merupakan syarat penting untuk mendapatkan anggaran dari Kementerian Kesehatan. “Semua usulan alat kesehatan harus diawali dengan SPK yang diunggah sesuai dengan e-katalog. Jika tidak, anggaran tidak akan turun,” tegasnya.
N menambahkan bahwa jika SPK tidak diunggah pada bulan Juli 2024, dana tersebut dipastikan tidak akan cair. “Meskipun Kadiskes menyatakan anggaran akan cair, itu tidak akan terjadi jika SPK tidak diunggah melalui sistem Onspam,” jelasnya.
Saat ditanya tentang kemungkinan mengubah SPK, N menegaskan bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan dan dapat menimbulkan risiko. “SPK yang sudah diunggah pada Juli 2024 tidak dapat diubah. E-katalog juga memiliki nomor link yang mengarah ke satu merek tertentu,” katanya.
Selain itu, awak media dari Seputar Jagat News telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Kesehatan RI untuk meminta konfirmasi mengenai permasalahan dana alokasi khusus di Kabupaten Sukabumi, dengan tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto. (DS)