Headlines

Diduga Bupati Sukabumi dan Oknum DPRD Perintahkan Kadinkes Sterilisasi Perihal Pengadaan Alkes RSUD PL. Ratu

WhatsApp Image 2024 10 10 at 09.42.04

Sukabumi – JAGAT BATARA. Kamis 10 Oktober 2024. Dibuatnya Surat Pernyataan oleh Bupati Sukabumi nomor: 900.1.14.2/5469/Dinkes/2023 Tanggal 14 Juli 2023, dan Surat Pernyataan Bupati Sukabumi nomor: 900.1.14.2/5470/Dinkes/2023 tanggal 14 Juli 2023, tentunya ada tujuan yaitu menjamin kebenaran untuk usulan dana DAK tahun 2024 di RSUD Palabuhan Ratu tersebut.

Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan digunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan berkualitas.

DAK merupakan salah satu mekanisme transfer keuangan pemerintah pusat ke daerah yang bersumber dari pendapatan APBN. DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan khusus di dan oleh daerah.

DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas. Daerah penerima DAK wajib menganggarkan dana pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% dari besaran alokasi DAK yang diterimanya.Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan digunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan berkualitas.

DAK merupakan salah satu mekanisme transfer keuangan pemerintah pusat ke daerah yang bersumber dari pendapatan APBN. DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan khusus di dan oleh daerah.

Dan usulan ini juga direkomendasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dengan suratnya nomor: 13399 /KS.01/Sekre
Perihal: rekomendasi atas usulan anggaran DAK fisik bidang kesehatan tahun 2024 yang ditandatangani oleh PLT. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dokter. R. Vini Adiani Dewi secara elektronik tanggal 11 Juli 2023

Selanjutnya dalam surat keputusan Bupati Sukabumi nomor 900 1.12.1/ Kep 386-Dinkes-/2023 tentang penerima dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024.tanggal 14 Juli 2024.

Memutuskan dan menetapkan Poin Kedua:
Dalam pelaksanaan kegiatan dak fisik bidang kesehatan di Kabupaten Sukabumi tahun 2024 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi bertanggung jawab menyampaikan laporan Kepada Bupati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Seputar Jagat News, seharusnya berdasarkan keputusan Bupati Sukabumi tersebut, pada saat menolaknya Seorang Dokter Spesialis Jantung (S) terhadap Alkes yang diklik oleh PPK RSUD PL. Ratu Yayat Suhayat SKM, diduga tidak sesuai dengan alat yang disepakati yaitu merk Endo, secara tegas dokter spesialis jantung membuat pernyataan menolak Alkes merk Endo kepada PPK, dan barang tersebut diganti lagi oleh PPK Yayat Suhayat dengan Alkes yang juga bukan disepakati pada saat pengajuan melainkan setara dengan merek yang dikembalikan yaitu merk Revo x.

Tetapi pada saat mengklik Alkes merk Revo X tersebut PPK Yayat suharyat mengatakan “Agar Alkes yang ini jangan ditolak Karena untuk kepentingan dinas, tetapi dokter spesialis jantung tersebut diam tidak menjawab.”

Ketika awak media konfirmasi tentang hal tersebut kepada Dokter Spesialis Jantung RSUD PL. Ratu melalui sambungan hubungan telepon seluler WhatsApp-nya

Kata (Dr. S) “Permasalahan ini silakan menghubungi PPKnya, saya hanya User (pengguna).” kata (Dr. S)

Dan demikian juga penolakan dari user (pengguna) alat kesehatan lainnya. Artinya dengan surat keputusan Bupati Sukabumi tersebut adanya penolakan dari User Dokter (pengguna) tentunya kadiskes sudah melaporkan Kepada Bupati Sukabumi, terkait permasalahan tersebut, atau malah sebaliknya Bupati Sukabumi karena ada sesuatu diabaikan saja permasalahan tersebut, setelah adanya pemberitaan di media Seputar Jagat News, baru kebakaran jenggot.

Artinya semua yang diusulkan yang sudah dimasukkan ke ASPAK dijamin 100% benar kepada Kemenkes tetapi pelaksaannya barang yang di beli lewat E-catalog tersebut diduga ditolak keseluruhan oleh User (pengguna), kalau seperti itu kan secara tidak langsung diduga merugikan negara, dan masyarakat pasien yang akan diperiksa oleh Dokter yang menggunakan alat tersebut, dan sama saja Pengkhianat Bangsa dan Negara.

Melansir pemberitaan di salah satu media tanggal 9 Oktober 2024 yang berjudul “Kadis kesehatan Klarifikasi Soal Pemberitaan Dugaan Bupati dan Oknum DPRD Terlibat Pengadaan Alkes DAK RSUD Palabuhan Ratu”.

Kadiskes Agus Sanusi SKM. M. MSi menjelaskan bahwa, “Hal tersebut tidak benar dan Sebagai pengguna anggaran (PA) memastikan bahwa realisasi anggaran DAK Fisik Tahun 2024 Pak Bupati tidak mendisposisi, memerintahkan atau memberikan arahan ke siapapun” tegas Kadiskes.

Diduga duet antara Bupati Sukabumi dan Oknum Anggota DPRD (F) dalam kegiatan pengadaan Alkes dan IPAL di Rumah sakit, sampai dengan puskesmas-puskesmas bukanlah rahasia umum lagi, pengadaan ALKES maupun IPAL ini diduga sudah berlangsung sejak 2017 sampai saat diakhir masa jabatan Bupati.

Permasalahan ramainya pemberitaan pengadaan Alkes dari Dana DAK Tahun 2024 di RSUD PL. Ratu tersebut, berawal dari Kadiskes Agus Sanusi sendiri menceritakan kepada koleganya yang sudah lama terbiasa bisnis pengadaan Alkes, berinisial (U) mengungkapkan kepada awak media (6/10/2024) di Sukabumi, apa yg diceritakan Kadiskes Agus Sanusi dan PPK Yayat tentang pengadaan Alkes Tahun 2024 tersebut disampaikan kepada awak media.

Dari hasil penelusuran awak media terkait pengadaan Alkes di RSUD PL Ratu Tahun 2024 tersebut, didapatkan informasi dari seseorang penyedia jasa yang sering mendapatkan kegiatan pengadaan Alkes di beberapa RSUD di Kabupaten Sukabumi berinisial (U). 6/10/2024. Dan dia meminta untuk dilindungi sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Kata (U) “Dirinya pada saat mengetahui ada kegiatan program pengadaan Alkes dan prasarana di RSUD PL. Ratu Tahun 2024 sebesar Rp 34.588.019.008. lazimnya seorang pengusaha saya menemui Kadis Agus Sanusi, dan PPK yayat Suhayat dan menanyakan, Apakah kegiatan E-catalog tersebut sudah ada yang memiliki atau tidak? Karena kalau sudah ada yang memiliki percuma saja kita ikut tentunya tidak akan dapat pengadaan tersebut,” ucapnya.

Lanjut (U) “Untuk pengadaan Alkes Tahun 2024 saya tahu persis siapa-siapa yang mendapatkan di RSUD PL. Ratu tersebut, karena Kadis dan PPK terbuka pada saat itu ngomong kepada saya. Untuk anggaran sebesar Rp. 25 M itu kata Kadis dan PPK, punya Bupati Sukabumi dan yang di depannya Oknum Anggota DPRD kabupaten Sukabumi berinisial (F), dan yang terserap hanya sebesar Rp 17 M, dan itu sisanya sebesar Rp 5 M, komitmen Fee-nya untuk menutup ganti kerugian negara yang 3 orang yang ditetapkan tersangka oleh pihak Polda Jabar terkait COVID-19. Namun berapa yang diterima untuk disetorkan menutupi kerugian negara tersebut tidak dijelaskan dan pada saat mereka menceritakan tersebut kepada saya, menurut pikiran saya tidak juga perlu buat saya maka saya tidak mempertanyakannya lebih dalam” bebernya.

Kegiatan yang diambil oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial (F) bersama Bupati Sukabumi tersebut diantaranya Prasarana Penunjang Pelayanan kesehatan Rumah Sakit sebesar Rp. 4.500.000.000.

dan Modular Operating Theater (MOT) harga satuan Rp 7.871.690.000

Operating table with Orthopedic set harga satuan Rp 1.048.593.760.-

C-Arm harga satuan Rp 1.657.607.925.-,

Mesin Bor Electrik (Orthopedi) harga satuan sebesar Rp 990.836.653.-

dan Echocardiography (ECG) harga satuan Rp 1.198.379.705.-

Masih kata (U) “Sisanya kegiatan pengadaan Alkes yang anggaran lebih kurang Rp. 10 M dikelola oleh dinas itu kata PPK kepada saya.” imbuhnya.

Dilain pihak ketika awak media meminta tanggapan seorang penggiat anti korupsi berinisial (HM) 9/10/2024 terkait tanggapan Kadiskes di salah satu media

Kata (HM) “Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Sukabumi, diduga disuruh oleh Bupati Sukabumi dan oknum DPRD tersebut untuk sterilisasi permasalahan Alkes di RSUD Pelabuhan Ratu, agar permasalahannya menjadi reda, tetapi tidak dapat dipungkiri kan masyarakat sudah mengetahui bahkan pihak APH pun tau itu, dari hingar-bingarnya laporan yang kirimkan oleh teman-teman di lembaga swadaya masyarakat, dengan permasalahan Alkes di Kabupaten Sukabumi. Yang menjadi aneh buat saya kenapa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut sudah ditawarkan hak jawab sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dan curhat di media lain, kan yang tahu permasalahan kan media ini bukan media lain, dan saya berharap agar permasalahan-permasalahan pengadaan Alkes dan lainnya terungkap di Kabupaten Sukabumi berharap kiranya segeralah APH baik KPK turun untuk menuntaskan ini demi Kabupaten Sukabumi clean government” pungkasnya.

(Sukma)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat