Jakarta – JAGAT BATARA. Minggu, 22 Desember 2024. Dewan Pers Republik Indonesia akan segera menerbitkan pedoman resmi mengenai penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam dunia jurnalistik. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan batasan yang jelas serta mengatur kewajiban dalam penerapan AI, yang saat ini semakin banyak dimanfaatkan oleh media massa, baik di ruang redaksi maupun oleh jurnalis di lapangan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa penyusunan pedoman tersebut merupakan langkah penting yang harus diambil seiring pesatnya perkembangan teknologi yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik jurnalistik. “Saat ini, kami tengah mempersiapkan panduan penggunaan AI dalam dunia jurnalistik. Harapannya, dengan adanya panduan ini, setiap pihak akan memahami tahapan yang perlu dilalui, terutama ketika AI digunakan sebagai sumber informasi,” ujar Ninik dalam keterangannya pada Sabtu (21/12/2024).
Pedoman ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas dan tegas kepada media massa dalam memanfaatkan AI secara bertanggung jawab. Hal ini penting untuk menjaga akurasi dan integritas informasi yang disampaikan kepada publik. Ninik menegaskan bahwa meskipun AI dapat meningkatkan efisiensi, teknologi ini tidak boleh menggantikan esensi dasar dari pekerjaan jurnalistik, yaitu menghasilkan berita yang akurat, kredibel, dan bermanfaat. Sebaliknya, AI harus dipandang sebagai alat bantu yang mendukung kualitas berita.
Pedoman yang akan diterbitkan tersebut, menurut Ninik, mencakup berbagai aspek penting, antara lain standar etika dalam penggunaan AI, prinsip transparansi, serta upaya mitigasi terhadap potensi penyebaran informasi yang tidak akurat atau berita palsu. “Kami ingin agar AI digunakan untuk mempercepat proses kerja jurnalistik tanpa mengorbankan akurasi dan kebenaran informasi yang disajikan,” tambah Ninik dengan tegas.
Dengan diterbitkannya pedoman ini, Dewan Pers berharap dapat memberikan pedoman yang jelas bagi industri media di Indonesia, sehingga para jurnalis dan media massa dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi digital, namun tetap memegang teguh tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga agar media massa Indonesia tetap relevan dan profesional dalam era digital yang terus berkembang, serta mencegah penyalahgunaan teknologi yang dapat merugikan publik dan integritas dunia jurnalistik itu sendiri. (Red)