Headlines

Datuk Penganiaya Mahasiswa Koas Palembang Ditetapkan Tersangka, Kasus Diproses Hukum Secara Tegas

fadillah alias datuk 37 pelaku penganiayaan mahasiswa koas di palembang ditetapkan tersangka 169

Palembang – JAGAT BATARA. Minggu, 15 Desember 2024. Fadillah alias Datuk (37), pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa koas di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat (13/12/2024) malam dan diumumkan secara resmi pada Sabtu (14/12/2024) siang. Datuk kini tengah menjalani proses hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan, seorang mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu siang, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Fadillah dilakukan setelah proses pemeriksaan yang mendalam. “Betul, pelaku FD (Fadillah) telah ditetapkan sebagai tersangka per tadi malam,” ungkap Anwar tegas.

Kejadian penganiayaan ini berawal pada malam hari, Selasa (10/12/2024), ketika Fadillah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan, mahasiswa koas yang tengah menjalani program pendidikan kedokteran di Unsri. Luthfi mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik, yang memerlukan penanganan medis. Sebagai respons atas kejadian tersebut, Luthfi kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Pada Jumat (13/12/2024), sekitar pukul 10.30 WIB, Fadillah menyerahkan diri ke Polda Sumsel, didampingi oleh kuasa hukumnya dan keluarga. Proses penyerahan diri ini dilakukan dengan itikad baik oleh pihak tersangka, namun hal tersebut tidak mengurangi substansi hukum yang harus dijalani oleh pelaku. “Kemarin, tersangka menyerahkan diri dengan didampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya. Setelah itu, kami langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Kombes Anwar.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum tersangka, Titis Rachmawati, menyatakan bahwa insiden tersebut berakar dari miskomunikasi yang terjadi terkait penjadwalan program koas di Fakultas Kedokteran Unsri. “Sebenarnya permasalahan ini muncul dari kesalahpahaman terkait penjadwalan koas. Kami mengakui bahwa ada miskomunikasi yang menyebabkan insiden ini,” kata Titis dalam kesempatan yang sama.

Namun, meskipun mengakui adanya miskomunikasi, kuasa hukum Datuk menegaskan bahwa pihak tersangka siap bertanggung jawab atas perbuatannya. “Kami menyatakan kesiapan untuk menanggung biaya pengobatan korban dan akan berusaha melakukan mediasi dengan pihak korban dan kampus agar permasalahan ini tidak berkembang di luar konteks yang sebenarnya,” ujar Titis.

Pihak kepolisian, meskipun menerima niat baik dari tersangka untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, tetap akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penganiayaan yang terjadi tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga mencederai nilai-nilai kedamaian dan keadilan dalam masyarakat.

Dengan penetapan tersangka terhadap Fadillah, Polda Sumsel menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana kekerasan, apapun alasan yang mendasarinya. Proses hukum yang akan berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat