Bandung – JAGAT BATARA. Jum’at 11 Oktober 2024. Sidang pemeriksaan setempat objek sengketa tanah dalam gugatan perdata nomor : 578/Pdt.G/2023 PN. Bandung, yang digelar pada 4/10/2024 di Jl. SMK Kel. Cipamokolan Kel. Rancasari, Kota Bandung, di gelar dan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Seno Maharto SH, MH, dan Anggota Aloysius Riyanto SH, MH dan Panitera Asep Peni SH.
Mulai membuka tabir fakta untuk dibawa ke persidangan berikutnya setelah pemeriksaan Saksi-saksi, untuk dapat disimpulkan, dari hasil fakta fakta di lokasi objek Sengketa, Kata HR. Irianto Marpaung SH (Kuasa Hukum Penggugat Ahli waris Rd. Moch. Nurhadi bin Adiwangsa). 4/10/2024.
“Dimana alas Hak yang dimiliki oleh Ahli waris Rd. Moch Nurhadi bin Adiwangsa adalah, Girik Letter C Kohir nomor 547, Persil 37 S IV atas nama Noerhadi Muhammad, dan tanah tersebut dikuasai penggugat sejak Tahun 1953 s/d awal Tahun 2023, tanah tersebut diambil paksa dengan menggunakan premanisme dipimpin oleh seorang berinisial (D), dan adik yang tertera namanya di sertifikat SHM 575 dan SHM 574 atas nama IR. Djohar Hayat, yang berinisial (D. Kur) sedangkan Ir. Djohar Hayat tersebut sudah almarhum sejak tahun 2006. Tanah milik penggugat tersebut di Doser dan bangunan dihancurkan oleh (D), (D. Kur)” jelas kuasa hukum Marpaung.
“Sementara dilain pihak Kuasa Hukum tergugat 1 dan 2 (Ir. Djohar hayat, dan ahli waris) dari Kantor Law Firm Heron Miller mengatakan didalam jawaban gugatannya bahwa sertifikat SHM no.574 berasal dari Kohir no. 1940 persil 37 S IV dan SHM no 575 berasal dari Kohir 3157 persil 37 S IV. dan Kuasa Hukum tergugat tersebut menerangkan sertifikat SHM tersebut ke duanya atas nama IR Djohar Hayat,” beber Marpaung.
Tetapi pada saat pemeriksaan setempat Hakim Ketua Bayu Seno (4/10 /2024 ) menanyakan hal tersebut kepada kuasa kantor BPN Kota Bandung.
Kata Kuasa BPN “Sertifikat hak milik nomor 575 atas nama Insinyur Djohar Hayat sudah berubah menjadi SHM no. 4532 atas nama Doktor Iman Rahayu Magister Sains, dan menjelaskan tentang Sertifikat SHM no 574 yang berasal dari Kohir 1940 sudah menjadi Sertifikat SHM no 4531 atas nama Rika Fatmawati. Sementara pada saat menjawab gugatan penggugat BPN tidak menjelaskan tentang sertifikat SHM no 574 ada apa BPN.
Artinya sertifikat nomor SHM 574 tersebut Atas nama Ir. Djohar Hayat tidak terdaftar di BPN Kota Bandung dikarenakan BPN tidak menjelaskan sertifikat tersebut dalam jawaban gugatan perkara no 578/Pdt.G/2023/PN. Bandung.
Selanjutnya yang mewakili Lurah Cipamokolan (Heri) menjelaskan kepada Hakim Bayu.
Kata Heri “4/10/2024 arsip yang ada di Kelurahan Cipamokolan hanya Foto copi Sertifikat SHM No. 575 dan SHM No. 574 dan yang lainnya.” jelas Heri.
Pertanyaannya, dari mana Kelurahan Cipamokolan mendapatkan fotocopy SHM nomor 574 atas nama Ir. Djohar Hayat tersebut? Sedangkan BPN tidak memiliki data tersebut sesuai fakta jawabannya dalam gugatan perdata, hanya menjelaskan tentang sertifikat SHM 575, artinya SHM no. 574 tersebut diduga palsu alias bodong.
Sementara Syarat-syarat untuk mengubah tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) menurut BPN :
- Asli girik atau fotokopi letter C
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
- Surat keterangan tidak sengketa
- Surat keterangan riwayat tanah
- Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadis
- Bukti peralihan tanpa terputus (jika ada)
- Surat kuasa (jika pengurusan sertifikat dikuasakan)
- Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
- Dokumen lainnya yang diwajibkan UU
- Untuk mengurus SHM, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengurus surat-surat di kelurahan setempat
- Datang ke kantor pertanahan sesuai dengan area tanah tersebut
- Mengajukan permohonan sertifikat di loket
- Petugas BPN akan mengukur lahan
- Surat ukur akan disahkan
- Petugas Panitia A akan meneliti sertifikat
- Data yuridis akan diumumkan di kantor kelurahan
- BPN akan menerbitkan SHM
- Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah
- SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pertanyaannya, dari mana BPN mendapatkan surat-surat untuk menerbitkan Sertifikat SHM no 575 dan sudah mengganti sertifikat menjadi SHM no. 4532 atas nama Doktor Iman Rahayu tahun 2023, dan Sertifikat 574 yang sudah berubah menjadi SHM 4531 atas nama Rika Fatmawati. Sedangkan dijawaban gugatan, BPN tidak menjelaskan itu.
Sedangkan menurut Surat Keterangan Lurah Cipamokolan nomor :PD.02.04/95 – Kel. CPMK, “2022 Tertanggal 23 Agustus 2022 yang menerangkan bahwa koil nomor 547 persil 37 atas nama R. Moch Nurhadi bin Adiwangsa tercatat dalam buku C desa yang ada pada kami dan telah terbit sertifikat atas nama Insinyur Djohar Hayat. Siapa sebenarnya pemilik dari Kohir C 1940 dasar terbitnya SHM 574 dan Kohir C 3157 dasar terbitnya SHM no 575. dan dimana lokasi sebenarnya sertifikat tersebut,?
Sementara Kelurahan Cipamokolan menjelaskan Sertifikat tersebut diatas tanah milik Rd. Moch Nurhadi Adiwangsa.
Ketika awak media meminta tanggapan seorang berinisial (Sam) yang mengikuti pemeriksaan setempat tersebut,
Kata Sam “Majelis hakim yang mulia ini harus jeli dalam menangani permasalahan kasus sengketa di Kelurahan Cipamokolan, karena secara tegas saya mengatakan selaku kontrol sosial, dalang semua sengketa tanah yang berkaitan atas nama Ir. Djohar Hayat yang sudah meninggal adalah adiknya yg bernama ( D. Kur) dan ada pesuruhnya untuk di lapangan berinisial (D) dan untuk mengutak-atik surat memindah namakan milik orang lain dan menghilangkan surat-surat dari Kelurahan Cipamokolan adalah mantan sekretaris desa Almarhum Suhara dan inilah yang bergerak seperti Mafia maka banyak tanah orang hilang dan tumpang tindih,” pungkasnya. (Red).