Jakarta — Seputar Jagat News, 4 Juli 2025. Babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah akhirnya masuk tahap krusial. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah secara resmi menyerahkan hasil audit investigatif kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Audit tersebut mencakup penghitungan kerugian negara atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang dari tahun 2018 hingga 2023 pada PT Pertamina (Persero), subholding-nya, serta Satuan Kerja Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penyerahan hasil audit dilakukan dalam rapat yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025. Meski angka resmi kerugian negara belum diumumkan, dokumen audit tersebut menjadi dasar penting bagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka yang telah dijerat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penyerahan dokumen audit dari BPK RI. Saat dikonfirmasi, Harli menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses menyusun surat dakwaan dan akan mengumumkan nilai kerugian negara dalam waktu dekat.
“Kemarin lalu Pak Dirtut (Direktur Penuntutan) sudah sampaikan soal itu juga. Kita tunggu saja ya,” ujar Harli saat dihubungi oleh Seputar Jagat News.
“Saat ini JPU sedang menyusun surat dakwaannya, kalau sudah rampung nanti disampaikan,” tambahnya.
Audit tersebut merupakan salah satu titik penting dalam penyelidikan kasus yang menyeret nama-nama besar dalam struktur PT Pertamina dan mitra bisnisnya.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Enam di antaranya merupakan petinggi dari subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan swasta.
Berikut daftar lengkap para tersangka:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menduga bahwa para tersangka terlibat dalam rekayasa distribusi, pengadaan, dan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang tidak sesuai ketentuan. Kerugian negara yang timbul diduga berasal dari praktik mark-up harga, penyaluran minyak tidak sesuai standar, hingga dugaan penggelapan hasil keuntungan distribusi minyak.
Meskipun nilai pasti kerugian negara masih dirahasiakan, sumber internal menyebutkan bahwa nominalnya sangat signifikan dan mencerminkan bobroknya sistem pengawasan dalam sektor energi.
Dengan hasil audit resmi dari BPK RI kini berada di tangan Kejaksaan Agung, publik menantikan langkah konkret dalam proses penegakan hukum. Akankah kasus ini menjadi titik balik pemberantasan korupsi di sektor energi, atau hanya berujung pada drama hukum seperti sebelumnya? Semua mata kini tertuju pada Kejagung. (Red)