Sukabumi – JAGAT BATARA. Kamis 12 September 2024. Pertanian sendiri merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang ada di masyarakat Indonesia. Salah satu contoh bentuk kegiatannya adalah menanam padi untuk kemudian menghasilkan beras. Kemudian ada kegiatan distribusi beras untuk dijual ke beberapa tempat.
- Selanjutnya Kegiatan pertanian di Indonesia meliputi:
- Pertanian lahan basah
- Pertanian lahan kering
- Perkebunan
- Sistem ladang
- Sistem tegal pekarangan
- Sistem sawah
Beberapa hasil pertanian di Indonesia antara lain:
Padi, Kedelai, Jagung, Kacang tanah, Ketela pohon, Ubi jalar, Alpukat, Kopi, Bawang, Cengkeh.
Kemudian petani adalah profesi yang mengelola tanah untuk menanam berbagai komoditas, seperti padi, buah-buahan, sayur-mayur, bunga, dan lainnya. Hasil panennya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau dijual kepada orang lain.
(Sekelumit ringkasan kegiatan Pertanian di kutip awak media dari https//uplan.psp.pertanian.go.id)
Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait dengan penggunaan anggaran Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi TA 2023, diduga tidak sesuai dengan fakta.
Pasalnya dalam kegiatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2023 tersebut tertera nomenklatur Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang dianggarkan sebesar Rp 147.600.000,
Seyogyanya kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini diposisikan di Bagian Hukum, untuk melaksanakannya, maka yang menjadi keanehan anggaran ini ada di Dinas Pertanian.
Ketika awak media konfirmasi terkait sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut kepada seorang pegawai Dinas Pertanian Kab. Sukabumi berinisial (I) 10/9/2024
Kata (I) “Sepengetahuan saya pada Tahun 2023 tersebut tidak ada sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, baik itu di kabupaten ataupun di BPP Kecamatan secara signifikan belum pernah ada, maka agak aneh juga kegiatan ini” ucapnya.
Selanjutnya awak media menanyakan terkait adanya Anggaran tentang penyediaan bahan bacaan dan Peraturan Perundang-undangan sebesar Rp 93 030.000. Kepada (I), apakah ada pembelian buku bacaan Peraturan Perundang-undangan di perpustakaan Dinas Pertanian Tahun 2023?
Jawab (I) “Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mempunyai perpustakaan namun terkait tentang pengadaan buku Peraturan Perundang-undangan, saya tidak pernah lihat, yang saya ketahui bahwa dalam perpustakaan itu adalah buku-buku lama.” ujarnya.
Lanjut (I) “Di kantor BPP juga ada perpustakaan yang isinya buku-buku lama, beberapa tahun yang lalu dan agar supaya terlihat lebih banyak, kami saling membawa buku untuk mengisi perpustakaan tersebut.” imbuhnya.
Hal Senada diungkapkan oleh Pegawai Balai Penyuluh Pertanian di wilayah (1) Palabuhan Ratu berinisial (R) dan (B) kepada media.
Kata (R) dan (B) “Kami baru dengar tentang adanya sosialisasi Peraturan Perundang-undangan pada Tahun 2023 yang anggaran kegiatan ada di Dinas Pertanian dari jurnalis, apa lagi tentang pengadaan bahan bacaan Peraturan Perundang-undangan tdk tau sama sekali, kegiatan ini dimana dan siapa yg melaksanakannya”. ungkapnya.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertanian di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur tentang perkebunan, hortikultura, dan peternakan dan kesehatan hewan
Tetapi pada faktanya, beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertanian di Indonesia yang di dapatkan awak media, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur tentang perkebunan, hortikultura, dan peternakan dan kesehatan hewan
Diduga tidak pernah disosialisasikan kepada pegawai Dinas Pertanian, maupun kepada masyarakat petani di Kab. Sukabumi.
Maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi peraturan perundang-undangan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat agar dapat memahami serta mentaati peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah.
Sementara maksud dan tujuan diadakanya sosialisasi peraturan perundang-undangan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat agar dapat memahami serta mentaati peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah.
Artinya, dikemanakan anggaran tersebut?
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum dapat menghubungi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi terkait tentang hal tersebut. (DS)