Kab. Sukabumi – JAGAT BATARA. Rabu, 11 Juni 2025. Informasi yang dihimpun oleh awak media Seputarjagat News terkait, pembangunan gedung baru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yang dimulai sejak peletakan batu pertama pada tahun 2020 oleh mantan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, hingga kini masih terbengkalai dan belum menunjukkan tanda-tanda akan diselesaikan. Proyek yang menelan anggaran sebesar lebih dari Rp172 miliar ini menjadi sorotan publik karena tidak kunjung dimanfaatkan, meski sudah empat tahun berjalan.
Gedung yang direncanakan menjadi pusat administrasi pemerintahan daerah ini berdiri di atas lahan strategis di kawasan Palabuhanratu. Namun, alih-alih menjadi simbol kemajuan daerah, proyek ini justru menjadi monumen kemacetan pembangunan yang memicu berbagai pertanyaan: apakah proyek ini mangkrak akibat kesalahan perencanaan, kendala teknis, atau justru karena dugaan korupsi?
Kronologi Pembangunan
Pembangunan gedung ini dimulai pada masa kepemimpinan Bupati Marwan Hamami, dengan harapan memusatkan pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi birokrasi. Tahap awal pembangunan menelan dana besar dari APBD dengan skema multiyears, yang dijadwalkan rampung dalam beberapa tahun.
Namun hingga pertengahan 2025, progres fisik gedung tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Beberapa bagian konstruksi terlihat terbengkalai, bahkan mengalami kerusakan karena tidak terawat.
Analisa Penyebab Mangkraknya Proyek
- Perencanaan yang Bermasalah
Sejumlah pihak menilai, perencanaan proyek sejak awal tidak cukup matang. Indikasi tersebut terlihat dari ketidaksesuaian antara desain awal, kondisi lapangan, serta kebutuhan anggaran yang terus membengkak. Beberapa dokumen pengadaan dan perencanaan diduga tidak melalui proses kajian teknis mendalam. - Kendala Teknis dan Administratif
Di sisi lain, faktor teknis juga menjadi penyebab utama keterlambatan. Informasi dari beberapa sumber menyebutkan dugaan adanya masalah dalam proses lelang, pencairan anggaran, hingga perubahan kontraktor yang menyebabkan proyek berhenti sementara. Selain itu, pandemi COVID-19 yang terjadi sejak 2020 juga disebut turut memengaruhi jalannya pembangunan. - Dugaan Korupsi
Tidak sedikit masyarakat dan aktivis anti-korupsi yang mendesak adanya audit dan investigasi mendalam terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut. Dugaan penyelewengan dana mencuat karena besarnya biaya yang telah dikeluarkan tidak sebanding dengan hasil fisik yang terlihat, dengan adanya TGR. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum apakah proyek ini masuk dalam radar penyelidikan dugaan korupsi.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Sukabumi hingga kini belum memberikan penjelasan komprehensif mengenai status proyek tersebut. Dalam beberapa kesempatan, pejabat terkait hanya menyatakan bahwa proyek mengalami “penyesuaian anggaran dan perencanaan ulang.” Namun, publik menilai jawaban ini tidak cukup transparan.
Desakan Publik
Masyarakat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terus mendesak agar Pemerintah Daerah, DPRD, dan lembaga penegak hukum segera mengaudit proyek ini secara menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar tidak terjadi pemborosan anggaran dan ketidakadilan pembangunan.
Gedung Pemkab Sukabumi yang mangkrak sejak 2020 kini menjadi simbol kekecewaan publik terhadap pengelolaan anggaran dan proyek strategis daerah. Apakah penyebab utamanya adalah kesalahan perencanaan, kendala teknis, atau dugaan korupsi? Jawabannya masih belum jelas, namun satu hal yang pasti: masyarakat berhak mengetahui kebenarannya dan meminta pertanggungjawaban.
Di lain pihak (dikutip dari Detik Jabar) 10/6/2025,
Bupati Asep Japar belum memberikan jawaban eksplisit soal kabar tindak lanjut penyelesaian gedung mangkrak tersebut.
“Ini masalah gedung perkantoran memang kita lagi dikaji dulu oleh (Kementerian) PUPR, kalau itu bisa memungkinkan untuk dibangun ya insyaallah kita harus bangun, rencananya begitu tapi nggak mungkin tahun ini, udah masuk RPJMD yang 11 prioritas itu,” kata Asep Japar kepada awak media Detik Jabar.
Lebih lanjut Asjap mengatakan, “Pembangunan paling cepat dilaksanakan antara tahun 2027 atau 2028, bisa, tapi yang jelas itu insyaallah dilanjutkan, nanti diteruskan, tapi harus menunggu hasil dari kajian PUPR. Seperti apa nantinya,” ujarnya.
Menurut Asjap, besarnya anggaran menjadi salah satu pertimbangan utama, titik yang memperkirakan total dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan bangunan tersebut mencapai lebih dari Rp100 miliar. “Itu kalau perkiraan harus dibutuhkan sekitar 100 sampai 120 miliar, baru selesai semua itu bangunan,” imbuhnya.
Sementara di sisi lain, penggiat antikorupsi Sambodo Ngesti Waspodo, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, angkat bicara terkait hal tersebut.
Kata Sambodo, “Kata kajian dalam permasalahan gedung Pemkab Sukabumi yang mangkrak tersebut sudah terdengar 2 tahun ke belakang dicetuskan oleh mantan Bupati Marwan Hamami dan Kadis Perkim.
Dan saat ini masalah kajian itu masih diungkapkan oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, belum selesai dari Kementerian PUPR, dan estimasi baru dapat dikerjakan setelah antara tahun 2027 sampai dengan 2028, itu juga belum dapat dipastikan,” ujarnya.
Terkesan hal ini mengulur-ulur waktu dan tidak ada kepastian, sementara anggaran yang digunakan itu adalah uang negara yang berasal dari pajak rakyat. Sementara dengan mangkraknya pembangunan tersebut, seolah-olah aparat penegak hukum yang ada di daerah maupun di pusat tutup mata. Ada apa?” pungkasnya (RD).