Cianjur, Kamis 22 Mei 2025 — JAGAT BATARA. Dunia pendidikan non-formal di Kabupaten Cianjur diguncang isu serius. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp66.742.530.000 yang dialokasikan untuk 322 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada tahun anggaran 2025 kini berada di bawah sorotan tajam publik. Dugaan kebocoran dana mengemuka, namun pejabat berwenang tampak menghindari pertanggungjawaban.
Investigasi tim Seputar Jagat News mengungkap bahwa sejumlah PKBM di Cianjur menerima alokasi dana BOSP dalam jumlah besar, hampir menyamai anggaran sekolah formal, meski PKBM merupakan lembaga pendidikan non-formal. Tak hanya itu, jumlah lembaga penerima di Cianjur juga jauh melampaui kabupaten lain.
Lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa PKBM disebut-sebut dikelola oleh ASN aktif dan pensiunan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, termasuk mantan pejabat setingkat Kepala Cabang Dinas (KCD) dan koordinator kecamatan tempat PKBM tersebut berdomisili.
Seorang mantan pengelola PKBM yang juga berstatus ASN, S (48 tahun), membenarkan adanya praktik warga belajar fiktif di sejumlah PKBM.
“Saat saya mengelola PKBM, peserta didik memang sedikit, jadi dana BOSP juga sedikit. Tapi semua peserta benar-benar ada. Yang mencurigakan itu PKBM yang punya ratusan siswa Paket B dan C. Banyak yang fiktif. Itu peserta titipan dari oknum Dinas. Setelah dana cair, oknum itu datang lagi untuk ambil bagian mereka,” ungkap S.
Selain indikasi data fiktif, muncul juga laporan pungutan sebesar Rp1 juta per lembaga oleh Forum PKBM Kabupaten Cianjur, yang diklaim sebagai “biaya pengamanan ke oknum APH (Aparat Penegak Hukum)”.
“Ya, pungutan itu diminta oleh ketua forum berinisial D. Alasannya untuk pengamanan ke APH. Semua PKBM setor,” jelas S.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh pengelola PKBM lain dari wilayah Cianjur Selatan, M (62 tahun).
“Setiap pencairan BOSP, saya diminta setor Rp1 juta ke D, dengan alasan yang sama: pengamanan ke oknum APH,” ujar M.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, D selaku Ketua Forum PKBM menjelaskan bahwa forum adalah organisasi non-formal yang bergerak berdasarkan AD/ART, dan memiliki agenda seperti bimbingan teknis (Bimtek), pelatihan, serta peningkatan kapasitas kepala PKBM dan operator.
“Anggaran kegiatan berasal dari RKAS sekolah masing-masing yang telah disepakati pada 2024 untuk pelaksanaan 2025. Bila tidak ingin ikut kegiatan, tidak ada paksaan,” jelas D.
Namun saat diminta menjelaskan spesifik soal pungutan Rp1 juta yang disebut-sebut bukan untuk kegiatan Bimtek, melainkan untuk “pengamanan”, D menghindari jawaban langsung.
“Untuk APH? Kami tidak tahu itu untuk apa. Anggarannya beda-beda tergantung sekolah masing-masing. Tanya saja ke kepala sekolahnya,” jawab D singkat.
Padahal, menurut sejumlah pengelola PKBM yang dikonfirmasi terpisah, dana Rp1 juta itu jelas bukan untuk kegiatan pendidikan, melainkan untuk “pengamanan” agar tidak diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Seorang ASN Disdikpora yang enggan disebutkan namanya menambahkan bahwa dana untuk Bimtek sebenarnya sudah disediakan oleh dinas setiap tahun dalam program pembinaan. Bila masih dianggarkan kembali dalam RKAS sekolah, maka berpotensi terjadi tumpang tindih penganggaran.
Upaya konfirmasi terhadap H. Ruhli Solehudin, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, dilakukan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan kebocoran anggaran besar ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau hak jawab yang diberikan, meskipun UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi.
Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan serius. Apakah benar ada ribuan siswa fiktif yang hanya dijadikan alat pencairan dana? Apakah benar ada keterlibatan oknum Dinas Pendidikan dalam praktik titipan dan pungutan? Dan yang paling utama: mengapa Kadisdikpora diam saat dana miliaran rupiah diduga bocor begitu saja?
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi. Namun satu hal yang pasti, transparansi dan integritas pengelolaan pendidikan di Kabupaten Cianjur kini dipertaruhkan. (DS/RD).