Headlines

Eks Wakil Ketua DPRD Sukabumi Serahkan Rp230 Juta Uang Ganti Rugi dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif

terdakwa korban dan saksi saat menandatangani kesepakatan di sidang kasus tipu gelap 1745846811028 169

Sukabumi – JAGAT BATARA. Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Golkar, Jona Arizona, menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek fiktif senilai lebih dari Rp1,2 miliar. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Jona menyerahkan uang pemulihan kerugian sebesar Rp230 juta kepada korban.

Kasus ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sukabumi dengan nomor perkara 23/Pid.B/2025/PN Skb. Sidang berlangsung pada Senin sore, 28 April 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Rizki Syahbana A Harahap mendakwa Jona Arizona atas tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dalam dakwaannya, Jona diduga menguasai uang milik korban, Rudof Laturiwuw, dengan iming-iming investasi proyek pembangunan pabrik dan distribusi bahan bakar.

“Terdakwa menjanjikan keuntungan 10 persen kepada korban dari proyek pembangunan pabrik kaos kaki di Bandung dan DO BBM di SPBU Jalan Lingkar Selatan,” ujar JPU Rizki di ruang sidang.

Uang sebesar Rp1,25 miliar diserahkan korban secara bertahap dalam 10 kali transaksi antara Oktober hingga November 2020, dan langsung ditransfer ke rekening atas nama Jona Arizona. Namun, proyek tersebut tidak pernah terealisasi, dan uang pun tidak dikembalikan sesuai perjanjian awal.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Himelda Sidabalok bersama Hakim Anggota Christoffel Harianja dan Miduk Sinaga, Jona Arizona menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan sebagian kerugian.

“Terdakwa sudah menyiapkan tambahan uang Rp30 juta, dan sebelumnya telah menitipkan Rp200 juta ke penuntut umum,” kata Himelda.

Total uang ganti rugi yang telah diserahkan mencapai Rp230 juta, sedikit di bawah kesepakatan awal sebesar Rp300 juta. Majelis hakim kemudian mempersilakan korban, Rudof Laturiwuw, untuk menyampaikan sikapnya terhadap pengembalian dana tersebut.

“Iya, ikhlas,” ujar korban singkat saat ditanya hakim.

Pernyataan tersebut diapresiasi oleh Hakim Himelda sebagai bentuk kebesaran hati korban, meski proses hukum tetap akan berjalan sesuai aturan.

“Ini akan menjadi pertimbangan yang meringankan terdakwa. Proses perdamaian dapat meringankan hukuman, tetapi tidak serta-merta menghapus proses hukum,” lanjut Himelda.

Setelah pengembalian uang dilakukan dan korban menyatakan ikhlas, kedua pihak menandatangani surat kesepakatan di hadapan majelis hakim. Sidang ditutup dengan pengumuman bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum akan dibacakan pada Rabu, 30 April 2025.

“Pemeriksaan terdakwa telah selesai. Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan hari Rabu, dan tidak akan ditunda lagi mengingat waktu. Mohon pengertiannya karena ada iktikad baik dari terdakwa,” tutup hakim Himelda.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Sukabumi karena melibatkan tokoh politik daerah dan menyangkut dana dalam jumlah besar. Perkembangan lanjutan akan ditentukan dalam sidang pembacaan tuntutan mendatang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *