Headlines

Proyek Pembangunan Closed House, Giant Aviary, dan Kandang Ternak Tidak Sesuai Spesifikasi, Negara Dirugikan

WhatsApp Image 2024 12 03 at 10.14.46

Sukabumi – JAGAT BATARA. Selasa, 3 Desember 2024. Pada tahun 2023, Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi melaksanakan sejumlah proyek pembangunan, termasuk pembangunan kandang closed house, Giant Aviary, dan kandang domba & kambing di Kampung Cigombong, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya. Namun, sejumlah proyek tersebut meninggalkan persoalan terkait kelebihan pembayaran yang tercatat dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Proyek-proyek ini, yang dibiayai dengan dana APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan publik.

Rincian Proyek dan Temuan Kelebihan Pembayaran

1. Pembangunan Kandang Ternak Closed House
Pembangunan kandang closed house yang dilaksanakan oleh CV Adiguna Bintang Selatan dengan anggaran sebesar Rp 1.521.602.350,- dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2023, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 136.336.656,67. Kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan pada beberapa item pekerjaan, yang mencakup:

  1. Pekerjaan pondasi beton,
  2. Pekerjaan baja/kolom/atap,
  3. Pekerjaan atap,
  4. Pekerjaan dinding,
  5. Pekerjaan plafon.

Berdasarkan temuan BPK RI, meskipun volume pekerjaan pada bagian-bagian tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, pembayaran tetap dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran yang tidak seharusnya terjadi.

2. Pembangunan Giant Aviary
Proyek Giant Aviary yang dilaksanakan oleh CV Kinara dengan anggaran sebesar Rp 2.116.421.750,- dari APBD Perubahan Kabupaten Sukabumi tahun 2023 juga mencatatkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 58.311.262,-. Kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena terdapat kekurangan volume pada berbagai pekerjaan, antara lain:

  1. Pekerjaan pondasi dan beton,
  2. Pekerjaan rangka utama,
  3. Pekerjaan dinding, atap, tangga daun pintu, dan aksesori,
  4. Pekerjaan lantai,
  5. Pekerjaan mekanikal dan elektrikal,
  6. Pekerjaan pondasi beton,
  7. Pekerjaan atap,
  8. Pekerjaan railing,
  9. Pekerjaan dinding pintu, pintu, dan atap.

Semua pekerjaan tersebut, yang seharusnya mengikuti spesifikasi kontrak dengan tepat, tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, tetapi tetap dibayarkan sesuai anggaran yang telah disepakati.

3. Pembangunan Kandang Domba dan Kambing
Proyek pembangunan kandang domba dan kambing yang dilaksanakan dengan dana APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2023 juga teridentifikasi adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 47.740.928,83. Temuan BPK menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada item berikut:

  1. Pekerjaan pondasi dan beton,
  2. Pekerjaan baja,
  3. Pekerjaan atap,
  4. Pekerjaan dinding,
  5. Pekerjaan lantai.

Dengan temuan ini, BPK menekankan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh pihak berwenang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang sebenarnya, sehingga mengarah pada kerugian keuangan negara.

Tanggapan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Dr. H. Asep Kurnadi, yang mulai menjabat pada April 2024, memberikan penjelasan terkait temuan-temuan tersebut. Dalam keterangannya pada 2 Desember 2024, Asep menegaskan bahwa proyek-proyek tersebut dilaksanakan pada masa kepemimpinan Kepala Dinas sebelumnya, Dedah Herlina, yang kini sudah pensiun. Demikian pula, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut juga telah pensiun.

Asep menjelaskan bahwa meskipun proyek tersebut dilaksanakan pada masa jabatan Kepala Dinas sebelumnya, ia tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah kelebihan pembayaran tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, CV Adiguna Bintang Selatan telah melakukan pengembalian sejumlah dana kelebihan pembayaran, yakni Rp 50 juta pada 22 Juli 2024, Rp 50 juta pada 18 September 2024, dan Rp 36.336.657,- pada 2 Oktober 2024. Selain itu, CV Kinara juga telah mengembalikan dana sebesar Rp 58.311.262,- pada 17 Juli 2024. Namun, Asep menegaskan bahwa dana kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan kandang domba dan kambing yang berjumlah Rp 47.740.928,83 belum disetorkan kembali ke kas daerah hingga saat ini.

Pandangan Ahli Konstruksi dan Isu Terkait Proyek

Seorang praktisi konstruksi yang berinisial S memberikan pandangannya terkait temuan ini. Menurutnya, kegagalan konstruksi dapat terjadi ketika hasil pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak. Baik sebagian maupun keseluruhan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak bisa mengarah pada terjadinya kekurangan volume pekerjaan, yang kemudian berdampak pada kerugian negara akibat pembayaran yang berlebihan.

Selain itu, beredar kabar yang menyebutkan bahwa sejumlah rekanan proyek yang mengerjakan pembangunan tersebut diduga memiliki hubungan dekat dengan kolega-kolega Bupati Sukabumi. Isu ini menambah perhatian publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah yang digunakan untuk proyek-proyek tersebut.

Tantangan Pengawasan dan Akuntabilitas Anggaran Daerah

Temuan kelebihan pembayaran pada beberapa proyek ini mengingatkan kita tentang pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam proses pengadaan barang dan jasa, terutama yang menggunakan anggaran negara. Proses pengembalian dana yang teridentifikasi harus segera diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak merugikan keuangan negara lebih lanjut. Penyelesaian masalah ini juga menjadi tanggung jawab semua pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap proyek pengadaan yang dibiayai dengan dana publik dapat diselesaikan sesuai standar teknis dan prosedural yang telah ditetapkan.

Kesimpulan

Temuan-temuan BPK terkait kelebihan pembayaran pada ketiga proyek pembangunan kandang ternak ini menegaskan perlunya mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan transparansi yang lebih tinggi dalam pengelolaan anggaran daerah. Pihak berwenang, termasuk KPK dan BPK, harus memastikan agar seluruh dana yang belum dikembalikan dapat segera disetorkan dan bahwa seluruh pihak yang bertanggung jawab menjalani proses hukum yang sesuai. Upaya untuk memperbaiki pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan agar proyek-proyek di masa depan dapat berjalan dengan baik dan tidak merugikan negara. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat