Headlines

Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Pindahkan Tahanan dan Lakukan Pemeriksaan Terhadap Sejumlah Tersangka Korupsi

Screenshot 2024 11 06 160725

Jakarta – JAGAT BATARA. Rabu, 6 November 2024.

Pada Selasa, 5 November 2024, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan pemindahan penahanan terhadap tiga tersangka, yaitu HH, ED, dan M, yang sebelumnya ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketiga tersangka ini kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Setelah melalui pemeriksaan, tersangka HH akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara tersangka ED akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan tersangka M akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Pada kesempatan yang sama, Tim Penyidik juga memeriksa Tersangka ZR, yang merupakan mantan pejabat di Mahkamah Agung, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga dilakukan di lokasi yang berbeda, antara lain di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Saksi yang diperiksa antara lain:

  • CRT, adik dari terdakwa Ronald Tannur.
  • ET, ayah dari terdakwa Ronald Tannur.
  • Terdakwa Ronald Tannur yang diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.

Ke tujuh saksi yang diperiksa ini terkait dengan perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka terdiri dari para tersangka ZR, ED, HH, M, serta LR. Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam rangka penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di institusi peradilan, dan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.

(Puspenkum/Kejagung)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat