Jember – JAGAT BATARA. 21 September 2026. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, upaya perlindungan cagar budaya di Kabupaten Jember mencatat tunggak penting. Sebanyak lima objek resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Kabar baik ini menjadi momentum penting bagi Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jember dalam memperkuat perlindungan dan pelestarian wisata budaya yang memiliki sejarah bagi masyarakat.
Sebanyak lima objek di Kabupaten Jember resmi ditetapkan sebagai cagar budaya setelah melalui proses pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jember. Penetapan ini menjadi kabar menggembirakan sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya menjaga dan melestarikan warisan sejarah yang dimiliki Jember.
Lima objek yang telah ditetapkan tersebut terdiri atas Bangunan SMP Negeri 10 Jember, Benda Menkir, Dupalng Kamal, Benda Kubur, Dolmen DuplangKamal, Bangunan Menara Air Pasar Tanjung, serta Struktur Candi Deres.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Jember melalui bidang kebudayaan untuk memberikan perlindungan terhadap objek-objek yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan, dan kehidupan masyarakat.
Sebelum ditetapkan, objek-objek tersebut terlebih dahulu melalui proses pengkajian dan pembahasan oleh TACB Jember.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jember, Agung Nogriho, S.Sos., menyampaikan rasa syukur atas ditetapkannya lima objek tersebut sebagai cagar budaya.

“Alhamdulillah, ini menjadi kabar baik dan membahagiakan bagi Jember. Lima objek memiliki nilai sejarah dan kebudayaan yang penting untuk kita jaga bersama. Penetapan ini bukan hanya tentang status, tetapi juga menjadi bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan dan memastikan warisan budaya tetap dapat dipelajari oleh generasi sekarang dan generasi yang akan datang,” ujar Agung, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, keberadaan cagar budaya tidak hanya menjadi bagian dari masa lalu, tetapi juga dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat dihadapkan semakin mengenal sejarah dan kebudayaan yang ada di lingkungan sekitarnya.
Agung juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberadaan cagar budaya. Pelestarian tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh pihak, termasuk masyarakat, komunitas, generasi muda, dan berbagai pemangku kepentingan.
“Harapannya, setelah ditetapkan, kepedulian masyarakat semakin tumbuh. Kita ingin generasi muda mengenal, memahami, dan bangga terhadap warisan budaya Jember. Ini adalah aset bersama yang harus dirawat dan diwariskan,” tambahnya.
Dengan diterapkannya lima objek tersebut, Jember kembali menambah daftar kekayaan budaya yang memiliki nilai sejarah. Momentum ini menjadi penyemangat untuk terus menggali, mengkaji, melindungi, dan memperkenalkan berbagai warisan budaya yang tersebar di Kabupaten Jember. (Dang)
