Sukabumi – JAGAT BATARA. 12 Oktober 2024 – Isu kontroversial mengenai pengadaan alat kesehatan (Alkes) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 di RSUD Palabuhan Ratu, yang mencapai Rp 34.588.019.008, kini mencuri perhatian publik. Investigasi awal menunjukkan adanya dugaan keterlibatan Bupati Sukabumi, yang terungkap melalui pengakuan seorang penyedia Alkes berinisial (U) dalam wawancara dengan awak media Seputarjagat News.
Menurut (U), dia telah berusaha untuk berpartisipasi dalam pengadaan Alkes tersebut setelah bertemu dengan Kadiskes Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, dan PPK Yayat Suhayat. Dalam perbincangan, Kadiskes dan PPK menyarankan agar (U) menunggu hingga tahun 2025, ketika akan ada anggaran DAK sebesar Rp 15 miliar.
Lebih lanjut, (U) mengungkapkan bahwa hubungan emosional yang telah terjalin sejak 2015 dengan Agus Sanusi dan Yayat Suhayat memungkinkan dia untuk berbicara secara terbuka mengenai pengadaan Alkes. Namun, dia menyebutkan bahwa dari total anggaran Rp 34,5 miliar, sekitar Rp 25 miliar diduga dikuasai oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial (F) dan Bupati Sukabumi, (M H), sementara hanya Rp 17 miliar yang terserap untuk kebutuhan nyata.
Kadiskes dan PPK diklaim telah menyebutkan bahwa Rp 5 miliar dari anggaran itu adalah komitmen fee untuk menutupi kerugian negara akibat penanganan Covid-19, yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Jabar dengan tiga orang tersangka. Sisa anggaran sebesar Rp 10 miliar diduga akan digunakan untuk kepentingan dinas.
Akibat dari alokasi anggaran yang tidak transparan, kepentingan dokter pengguna diabaikan, dan masyarakat, terutama pasien RSUD PL Ratu, terancam kehilangan akses terhadap alat kesehatan yang dibutuhkan. Seorang dokter spesialis jantung di RSUD PL Ratu, yang berinisial (SH), secara tegas menolak Alkes yang bukan pesanannya dan menyerahkan permasalahan ini kepada PPK.
Seorang penggiat anti-korupsi, (ERA), juga menyuarakan keprihatinan mengenai situasi ini. Dia mengajak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum PPK, Kadiskes, Direktur RSUD PL Ratu, dan anggota DPRD dalam pengadaan yang bermasalah ini.
“Dari informasi yang saya peroleh, alat kesehatan tersebut sudah diterima dan tanda terima telah dibuat. Proses pembayarannya tinggal menunggu, jadi tidak ada ruang untuk merubah usulan,” jelas ERA.
Dia berharap agar jika Bupati benar-benar tidak terlibat, sebaiknya segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau KPK untuk mengklarifikasi situasi ini dan mencegah kerugian lebih lanjut terhadap keuangan negara.
Dengan semakin berkembangnya isu ini, masyarakat Kabupaten Sukabumi berharap agar semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka dan menjaga transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan. (Skm)