Headlines

Diduga Kadiskes Kab. Sukabumi dan PPK Alkes RSUD PL. Ratu TA 2024, Melanggar Sumpah Jabatan, dan Larangan ASN

images 43

Sukabumi – JAGAT BATARA. Jum’at 11 Oktober 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait masalah pengadaan Alkes dari dana DAK Tahun 2024 di RSUD PL. Ratu sebesar Rp. 34.588.019.008 menimbulkan permasalahan baru yang sebenarnya tidak lazim dilakukan dikarenakan hal tersebut merupakan bentuk dugaan kejahatan yang merugikan keuangan negara dan juga merugikan masyarakat (pasien yg membutuhkan perawatan di rumah sakit).

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang jaminan kesehatan masyarakat adalah Pasal 28 H ayat (1). Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan negara wajib menyediakannya.

Selain itu, UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 juga menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, pemerintah mengeluarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan sudah memfasilitasi kebutuhan Rumah Sakit khususnya RSUD PL. Ratu. Dengan memberikan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 34.588.019.008. dengan rincian usulan Rp 4.500.000.000.- (prasarana penunjang pelayanan kesehatan rumah sakit) dan Rp. 30.088.019.008.- (penyediaan alat kesehatan RSUD PL Ratu sebanyak 202 unit).

Namun pada saat pengadaan Alkes E-catalog tersebut, PPK Yayat Suhayat SKM, meng klik Alkes Echocardiography (ECG) , yang tidak sesuai dengan apa yang disepakati oleh User (pengguna) Dokter Spesialis Jantung (S), karena yang di klik oleh PPK Yayat Suhayat tersebut adalah merk Endo, tidak sesuai spesifikasinya dengan yang disepakati oleh user (pengguna). Oleh karena itu user menolak dengan surat pernyataan dan menyampaikan barang yang didatangkan tersebut tidak sesuai yang dimaksud.

Akhirnya PPK Yayat Suhayat mengembalikan Alkes merk Endo tersebut, dan menggantikan dengan merek Revo X yang juga bukan yang dimaksud oleh user (pengguna), informasi yang didapatkan oleh awak media PPK Yayat ketika menyerahkan barang Revo X tersebut mengatakan kepada user ( pengguna), “Agar Alkes ini jangan ditolak karena untuk kepentingan dinas,”.

Tidak jelas yang dimaksud dengan untuk kepentingan dinas karena Alkes tersebut disepakati adalah agar mempermudah dokter spesialis jantung tersebut melaksanakan tugasnya dan untuk kepentingan pasien yang sedang bermasalah jantung.

Demikian selanjutnya dengan Alkes yang lainnya yang ditolak user (pengguna).

Dilain pihak seorang penyedia Alkes yang berinisial (U) 6/10/2024 mengatakan kepada awak media bahwa dirinya mengetahui persis siapa-siapa yang mendapatkan pengadaan Alkes di RSUD PL. Ratu tersebut, atas penjelasan langsung dari Kadiskes Kab. Sukabumi Agus Sanusi SKM. M. Msi dan PPK. DAK 2024 di RSUD PL. Ratu (Yayat Suhayat).

Dari anggaran Alkes yang bersumber dari Dana DAK Tahun 2024 tersebut sebesar Rp. 34.588.019.008. menurut keterangan Kadiskes Agus Sanusi dan PPK Yayat Suhayat kepada (U) “Anggaran pengadaan Alkes sebesar Rp 25 M tersebut di kuasai oleh Bupati Sukabumi dan yang di kedepankan untuk pengadaan E-catalog tersebut adalah Oknum anggota DPRD berinisial (F). Dan yang terserap hanya Rp. 17 M. Untuk pengadaan Alkes, dan Anggaran Rp. 5 M dalam pengadaan alkes tersebut, Komitmen Fee-nya sebanyak 30% di serahkan untuk menutup kerugian negara yang 3 orang sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait COVID-19. Namun, berapa jumlah yang diterima untuk disetorkan menutupi kerugian negara tersebut tidak dijelaskan oleh Kadiskes Agus dan PPK Yayat kepada (U). Artinya 3 Tersangka yang diproses oleh pihak Polda Jabar tersebut, diduga untuk menutup Kerugian negaranya sebagian diduga berasal dari hasil perbuatan melawan hukum, karena perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kadiskes dan PPK ini Bupati Sukabumi harus memberikan Sanksi tegas Copot dari jabatannya dikarenakan diduga melanggar atas Sumpah Jabatan dan Larangan bagi ASN.
Yang berjanji; Demi Allah saya bersumpah bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Sumpah jabatan merupakan perjanjian dengan rakyat yang menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, mereka akan mengutamakan kepentingan publik dalam semua proses jabatannya.

Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pejabat Negara saat akan menjalankan tugas baru atau mendapat jabatan baru.

Larangan bagi PNS;
Menyalahgunakan wewenang.
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.

(Din)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat