Sukabumi – JAGAT BATARA. Selasa 3 September 2024. Pengadaan Barang/Jasa. (Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 11). UKPBJ dibentuk oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk melaksanakan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/jasa. Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
Pasal 8 Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia.
Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Pengelola PBJ adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
(Dikutip dari https// peraturan.bpk.go.id)
Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait tentang pengadaan Antropometri pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 yang bersumber dari dana alokasi khusus lebih kurang Rp. 27 Miliar, mulai terungkap adanya dugaan kuat enyalahgunaan wewenang jabatan Bupati Sukabumi (MH) bersama sama Oknum APH berinisial (N) , dan Oknum (FS) (Ketua Sementara DPRD Kab. Sukabumi) yang mewakili perusahaan pemenang pengadaan Antropometri PT. (EN).
Hal ini dijelaskan oleh orang yang berinisial E 31/8/2024 kepada awak media melalui sambungan telphone selulernya.
Kata (E) “Pada sekira bulan Maret/April 2023 tepatnya saya lupa, saya kedatangan PJS Kepala Dinas Kesehatan Tahun 2023 yang berinisial (H. Ar), dan menjelaskan kepada saya bahwa dirinya baru kembali dari Yogyakarta. Adapun ke Yogyakarta tersebut (H. Ar) atas panggilan Bupati Sukabumi (MH) yang sudah ada di Yogyakarta, ketika itu yang berangkat ke Yogyakarta tersebut adalah dirinya bersama Sekdis (M), dan seorang kabid (H. J).” jelas (H. Ar) kepada (E).
Tiba di Yogyakarta sudah ada di tempat tersebut, Bupati Sukabumi (MH), bersama oknum APH berinisial (N) dan (FS). Selanjutnya kata PJS (H. Ar) “Dirinya diperintahkan agar memenangkan perusahaan yang dibawa oleh (FS) dan (N) tersebut untuk kegiatan Antropometri, dan pada saat penyampaian oleh Bupati Sukabumi (MH), Sekdis (M), Kabid (H. J) mendengarkan juga perintah itu “Agar memenangkan perusahaan yang dibawa oleh (FS)”.” Beber (H. Ar) kepada (E).
Lanjut (E) “(H. Ar) memberitahukan kepada saya agar tidak usah ikut di dalam kegiatan pengadaan Antropometri tersebut dikarenakan sudah ditunjuk Bupati Sukabumi pemenangnya, dan Kata (H. Ar) kepada E “Dirinya akan mundur sebagai PJS Kepala Dinas Kesehatan, karena tidak sanggup menjalankan perintah Bupati tersebut”.”
“Kemudian, karena ketidak sanggupan (H. Ar) melaksanakan perintah tersebut berkebetulan (AS) Kadiskes yang sekarang sebelumnya menjabat KABKKBN, berambisi ingin menjadi Kepala Dinas Kesehatan, maka di buatlah kesepakatan agar melaksanakan kegiatan pengadaan Antropometri, dengan pemenangnya perusahaan yang dibawa (FS) dan PPK (CC).”
“Saya tahu ambisinya (AS) ini ingin menjadi Kepala Dinas Kesehatan Karena pada saat dia berjuang menghadap Bupati kita ada bersama-sama (AS) di salah satu rumah makan di Pelabuhan Ratu.”
Masih kata (E) “Oleh karena demikian menurut saya pengadaan Antropometri ini diduga ada kejahatan dan kecurangan dan melanggar etika bisnis dan undang-undang maka saya melaporkan permasalahan ini kepada pihak Kejaksaan Agung untuk dituntaskan, dan PJS Dinkes sebelumnya (H. Ar), (M), (H. J ) sudah siap memberikan Keterangan Yang sebenar-benarnya apabila dipanggil oleh pihak Kejaksaan Agung.”
Ketika awak media menanyakan kepada (E) “Berapa komitmen Fee atau cashback yang akan didapatkan apabila dapat meloloskan pengadaan Antropometri tersebut?”
Jawab (E) “Yang didapatkan sebesar 30% dari jumlah anggaran yang dicairkan.” jelasnya.
Di lain Pihak ketika awak media meminta tanggapan Praktisi Hukum, HR. Irianto Marpaung SH terkait Kasus Antropometri ang dilaporkan oleh Diaga Muda Indonesia.
Kata HR. Irianto “Dalam Perpres No 16 tahun 2018, jelas peran Kepala Daerah (Bupati) hanya membentuk UKPBJ. Untuk melaksanakan fungsi pengelolaan barang/jasa pengadaan barang/jasa. Sebagai pihak pemberi pekerjaan. Dalam hal aturan tersebut tidak ada dikatakan Bupati dapat mengintervensi untuk menunjuk pemenang pengadaan di Dinas manapun itu, karena Perpres tersebut sudah membatasinya. Seandainya dalam pengadaan tersebut ada Dugaan intervensi Kepala Daerah, tentu ada sesuatu yang didapatkan dari kegiatan pengadaan Antropometri tersebut. Dan patut diduga melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999, jo UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wajar saja Ormas Diaga Muda Indonesia tersebut melaporkan kepada Kejaksaan Agung RI, dikarenakan dia mengetahui persis tentang permasalahan Antropometri tersebut dan dapat dijadikan saksi.” pungkasnya.
Sementara awak media mendengar isu yg beredar dari Ucapan AS) bahwa yang akan dibuat sebagai penangkal apabila ada pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung adalah hasil pemeriksaan BPK yang diduga sifatnya bukan audit investigasi karena adanya (Fraud) dan menurut keterangan PPK H. C kepada awak media mengatakan sudah diperiksa oleh Polda Jabar, dan Pimpinan Redaksi media Seputar Jagat News sudah mengirimkan surat resmi terhadap klarifikasi hal ini yang ditujukan kepada Kapolda Jabar tetapi sampai saat ini belum juga ada jawaban.
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum dapat menghubungi Bupati Sukabumi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi terkait konfirmasi hal ini. (Doenks).