Sukabumi – JAGAT BATARA. Rabu, 19 Juni 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media, terkait Pembangunan Gedung serbaguna GOR di Kp. Pojok Dusun Tegalpanjang milik Desa Tegalpanjang Kec. Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Volume: 30 M x 18 M, Total Dana : Rp 469.305.000, Sumber dana: Dana Desa, Tahun Anggaran 2023, Pelaksana: CV Riswana Satu Darah. Diperiksa oleh Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi hal ini diungkapkan oleh Kades Tegalpanjang H. Dadang Priatna Kepada awak media 19/6/2024 bertempat di ruang kerjanya Di Kantor Desa Tegalpanjang.
“Sebelum nya ada pengaduan masyarakat ke Inspektorat kabupaten Sukabumi sehingga dirinya diperiksa oleh Tim Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi.” Ungkapnya.
Lanjut Kades H. Dadang “Saya diperiksa oleh Tim Riksus Inspektorat (Budi, Dkk) terkait Pembangunan Gedung serbaguna GOR di Kp. Pojok Dusun Tegalpanjang yang menurut dirinya pekerjaan tersebut kurang Volume dan besi besinya, tidak sesuai Spesifikasi, sehingga menimbulkan kerugian negara/Desa.”
“Seharusnya menurut Dia besi slop ukuran 12 tetapi ukuran 10 banci dan cincinnya seharusnya besi ukuran 8 tetapi yang diterapkan ukuran 6 dan jarak antara Cincin dengan Cincin lainnya 10 cm tetapi direnggang kan sampai dengan 17 Cm, belum lagi plesteran ubin seharusnya tebal 5 Cm tetapi pelaksanaan nya hanya 2 cm sehingga Inspektorat menemukan kerugian negara Rp 37.000.000 dari GOR yang menjadi TGR.” jelasnya.
Ketika awak media menanyakan adanya temuan terkait TPT di Kp. Cibeureum selama 2 Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang anggaran setiap tahunnya Rp. 100 JT lebih, Kata Kades H. Dadang “Ya sudah sekalian diperiksa oleh Pak Budi sekalian dengan pemeriksaan Reguler, karena sudah 5 tahun, dan saya harus mengembalikan Rp 36.000.000. (TGR)” Ucapnya.
Selanjutnya ketika awak media menanyakan Surat Tugas Riksus Inspektorat (Budi Dkk) tersebut, apakah Riksus atau Reguler, Jawab Kades Riksus “Untuk GOR dan regional Untuk TPT.” pungkasnya.
Awak media dibawa Kades ke lokasi GOR, sambil menunjuk kan besinya yang tidak sesuai Spesifikasi, awak media bertanya kembali kepada Kades “Apabila GOR ini runtuh karena besi tidak sesuai RAB. siapa yang bertanggung jawab.” Jawab Kades “Konsultan pengawasan” pungkasnya.
Dilain pihak ketika awak media meminta penjelasan tentang pembangunan gedung serbaguna GOR di Kp. Pojok tersebut kepada TPK (Kadus Tegalpanjang Endang Saepul Alam), Kata TPK “Saya selaku kadus dan Saefudin selaku TLPM dan Ujang abbas tokoh masyarakat setempat, Jadi TPK mengadakan lelang sampai penetapan pemenang. Pada saat pengumuman lelang yang mendaftar 6 perusahaan yaitu, CV Riswana satu darah, CV Satria muda, yang lainnya saya lupa, pokoknya yang daftar 6 yang mengembalikan berkas 4 perusahaan.” Ucap nya.
Ketika awak media menanyakan kepada TPK apakah ini dikondisikan, jawab dia “Tidak. Ini mulai dari penawar terendah dan sampai dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen, akhirnya kita tetapkan CV. Riswana Satu Darah, sebagai pemenang.”
Selanjutnya Awak media bertanya apa hubungan CV. Riswana Satu Darah yang berasal dari Bandung dengan P alias Ac, jawab TPK “Itu Kuasa Direktur.” ucapnya.
Ketika Awak media menanyakan kembali kepada TPK “P alias AC adalah suami B dan B adalah saudara Kades Dadang.” TPK tidak menjawab.
Sebelumnya Awak media sudah bertanya kepada Kades H. Dadang tentang hubungan keluarganya dengan Kuasa Direktur CV Riswana Satu Darah (P alias Ac) dan Dirinya mengakui itu Saudaranya.
Hal senada diungkapkan oleh Kudir CV Riswana Satu Darah (P alias AC) ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kata P alias AC “Saya sudah diperiksa oleh Tim Riksus Inspektorat dan saya hanya disuruh mengembalikan sebesar Rp 37.000.000. dan belum di kembali kan.” ucapnya.
Selanjutnya ketika awak media menanyakan, Apakah LHP inspektorat sudah ada? jawab AC “Belum ada.” Jelas nya.
Ketika awak media meminta tanggapan ketua umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo ngesti waspodo terkait dengan masalah tersebut, Kata Sambodo “Pemeriksaan Inspektorat kabupaten Sukabumi ini ada yang Riksus ada yang Reguler dengan Pemeriksa yang sama, dan LHP Belum muncul tiba-tiba terperiksa sudah mengatakan kerugian negara sebesar Rp. 37.000.000 (GOR) Riksus dan TPT 2 tahun anggaran Rp. 36.000.000 Regional, diduga ada negosiasi untuk memperkecil angka kerugian negara.” jelasnya.
Lanjut Sambodo “Inspektorat kabupaten Sukabumi itu harus teliti yang diperiksa itu kan bangunan Konstruksi speknya tidak sesuai besi yang bukan ukurannya, jarak cincin Tidak standar, seharusnya perhitungan nya harus Total lost. Kalau tidak demikian suatu waktu bangunan tersebut runtuh, pemeriksa juga harus bertanggung jawab.”
“Karena Diduga pembangunan tersebut sudah diawali niat buruk Antara penyedia jasa dan Consultant Pengawas, dengan cara memakai besi yang tidak sesuai Spesifikasi dan mengurangi ketebalan plesteran ubin artinya sudah ada kejahatan disitu.” pungkasnya. (M/Red).