Sukabumi – JAGAT BATARA. Rabu, 12 Juni 2024. Pada dasarnya, Bupati memiliki tugas dan wewenang Atasan penyelenggaraan Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di Kabupaten setempat. Dasar Hukumnya Undang undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya dalam menjalankan tugasnya dan kewajiban sebagai kepala daerah Bupati bertanggung jawab kepada DPRD.
Sebagai kepala daerah otonom yang memimpin penyelenggaraan dan bertanggung jawab sepenuhnya tentang jalannya pemerintahan daerah dan sebagai Kepala wilayah yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang menjadi tugas pemerintahan pusat di daerah.
Tugas kepala daerah:
- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
Kewenangan kepala daerah adalah sebagai berikut:
- Mengajukan rancangan Perda;
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
- Menetapkan perkada dan keputusan kepala daerah
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat,
Informasi yang dihimpun oleh awak media, terkait dengan selisih APBD THN 2023 dari Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Yang diberikan oleh Gubernur Jawabarat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dengan nomor : 903/kep.755 BPKAD/2022 tentang evaluasi rancangan Perda Kabupaten Sukabumi tentang APBD tahun 2023 dan rancangan perbup Sukabumi tentang penjabaran APBD tahun 2023 muncul selisih anggaran sebesar Rp 15.117.965.645. ini diketahui setelah adanya pembahasan pada bulan November 2023 di Hotel Sukabumi Indah Selabintana antara tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dengan banggar DPRD Kabupaten Sukabumi hal ini diungkapkan oleh Ade Dasep Zainal Abidin Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Gerindra kepada awak Media.
“Belum lagi Polemik selisih anggaran APBD murni tahun 2023 sebesar Rp 16.614.857.768. yang keseluruhan nya berjumlah sebesar Rp 31.732.823.413.” jelasnya.
Polemik selisih anggaran ini yang sekarang sedang ditangani oleh Pihak Lembaga Anti Rasuah di Jakarta.
Seorang tokoh masyarakat Kabupaten Sukabumi yang berinisial E ketika diminta tanggapan tentang permasalahan ini oleh awak media,11/6/2024.
Kata E “Seharusnya Bupati Sukabumi selaku Kepala Daerah (MH), memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menjawab surat yang dilayangkan oleh Ade Dasep Zainal Abidin Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Gerindra, yang sudah berulang kali, karena tidak ditanggapi akhirnya ‘Ade Dasep’ melaporkan permasalahan ini ke KPK.” ucapnya.
Lanjut dirinya mengatakan kalau “Tidak ada masalah kenapa tidak dijawab sehingga masyarakat Sukabumi menjadi tanda tanya, Ada apa sih sebenarnya antara Bupati Sukabumi sebagai penanggung jawab APBD ini dengan Pimpinan Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi. Kan seharusnya sekarang ini keterbukaan informasi Publik sesuai dengan undang-undang no. 14 Tahun 2008, jadi perlu dijelaskan kepada Masyarakat, dan jangan sampai membuat masyarakat Kab. Sukabumi hilang kepercayaan kepada Pemerintahan di Kabupaten Sukabumi.” ujarnya.
Selanjutnya “Saya merasa aneh dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 jelas dikatakan, dalam menjalankan tugasnya dan kewajiban sebagai kepala daerah Bupati bertanggung jawab kepada DPRD. Itu kan sudah jelas masa sih Bupati tidak paham Tupoksinya.”
“Seharusnya Bupati perintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menjawab surat tersebut, jangan sampai Masyarakat Kabupaten Sukabumi menilai ada anggaran yang disembunyikan.” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Tokoh masyarakat Sukabumi berinisial D 11/6/2024 “Terus terang saya adalah yang ikut sebagai tim pemenangan Bupati (MH) pada periode kedua dengan permasalahan ini sebagai masyarakat turut kecewa dan berharap agar ini tidak terjadi ke Pemerintahan yang akan datang, permasalahan ini segera diselesaikan.” Ucapnya.
“Sebagai masyarakat Kabupaten Sukabumi saya meminta agar Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan turut menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menjadi pertanyaan besar di masyarakat terhadap dugaan permainan anggaran di eksekutif dan legislatif, yang lebih mengherankan lagi setiap tahun mendapatkan opini WTP.” ujarnya.
Selanjutnya “Apakah dengan terjadinya permasalahan ini BPK wilayah prov Jabar masih memberikan WTP, Saya berharap agar semua masyarakat Kabupaten Sukabumi memantau permasalahan ini.” pungkasnya.
(Doenks)