Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Jember, 135 Identitas Digunakan untuk Pengajuan Rp6,1 Miliar

WhatsApp Image 2026 09 20 at 8.55.57 PM

JEMBER – JAGAT BATARA. 21 September 2026. Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu Bank BUMN cabang Jember periode 2021-2023 kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan SH, yang merupakan Collecction Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka baru.

SH diduga menggunakan identitas masyarakat untuk mengajukan kredit bagi 135 calon debitur melalui dua perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya. Dari seluruh pengajuan tersebut, pencairan KUR mencapai sekitar Rp6,14 miliar.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Sementara itu, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perkara tersebut secara keseluruhan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.487.138.481.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Punia, menjelaskan bahwa SH mengajukan 98 debitur melalui PT Ternak Maharani. Masing-masing debitur diajukan dengan nilai Rp45 juta.

Dari pengajuan tersebut, total pencairan melalui PT Ternak Maharani mencapai Rp4.252.504.619.

Sementara melalui PT Berlian, SH mengajukan 37 debitur. Setiap debitur diajukan dengan nilai Rp49,9 juta.

Jika digabungkan, terdapat 135 debitur yang diajukan melalui kedua perusahaan tersebut dengan total pencairan sekitar Rp6,146 miliar.

“Kondisi pada saat ini dua pinjaman tadi posisinya per November 2024 mengalami kendala macet,” papar I Gede Punia di Gedung Kejati Jatim, Jumat (18/9/2026).

Penyidik menduga pengajuan KUR tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas masyarakat untuk memperoleh pencairan melalui dua perusahaan.

Kerugian Negara Capai Rp6,146 Miliar

Dari tindakan SH dalam pengajuan KUR tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp6.146.297.274.

Nilai tersebut menjadi bagian dari total kerugian dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro pada Bank BUMN cabang Jember selama periode 2023 hingga 2024.

BPKP Perwakilan Jawa Timur melalui perhitungan tertanggal 7 April 2026 mencatat total kerugian negara dalam keseluruhan perkara mencapai Rp41.487.138.481.

“Sebagaimana hasil perhitungan dari BPKP Jawa Timur tertanggal 7 April 2026,” sebutnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SH ditahan mulai 17 September hingga 30 Oktober 2026.

“Tersangka ditahan di cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk jangka waktu 20 hari ke depan,” tegasnya.

Lima Orang Kini Berstatus Tersangka

SH menjadi tersangka kelima dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni HN selaku Collecction Agent PT Miram, MFH yang menjabat sebagai pimpinan kantor cabang salah satu Bank BUMN di Jember periode 2021-2023, serta AM dari Collecction Agent CV Jawara Tani.

Satu tersangka lainnya adalah IIS selaku Collecction Agent CV Idris Afnan Jaya atau IAJ.

Kejati Jatim sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro melalui pola Channeling yang melibatkan Collecction Agent.

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penggunaan calon debitur fiktif dan identitas masyarakat dalam proses pengajuan kredit. Penyidik juga menemukan dugaan proses verifikasi yang tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Penyidik Sita Uang Rp1,5 Miliar

Selain menetapkan SH sebagai tersangka, Kejati Jatim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan.

Salah satu barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar. Penyidik juga menyita satu unit sepeda motor merek Kewey warna hitam beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku panduan pemilik kendaraan dari tersangka MFH.

Dalam perkara tersebut, SH dijerat sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi.

Punia menjelaskan, SH dijerat Pasal 603 junto Pasal 20 huruf (a) atau huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

SH juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Jatim masih mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro pada Bank BUMN cabang Jember tersebut.

(Dang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *