JAKARTA – JAGAT BATARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, berawal dari penyelidikan tertutup yang dilakukan tim penyidik. Penyelidikan tersebut kemudian berkembang hingga KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah dan dugaan praktik jual-beli jabatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa operasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan secara tertutup oleh lembaga antirasuah.
“Benar, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (29/7/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap sejak kapan penyelidikan dimulai maupun pihak-pihak yang menjadi target utama dalam operasi tersebut. KPK juga masih mendalami aliran dugaan penerimaan yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Menurut Budi, dugaan tindak pidana korupsi yang tengah didalami tidak hanya terkait proyek-proyek pemerintah daerah, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik jual-beli jabatan yang melibatkan kepala daerah.
“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati, terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual-beli jabatan,” katanya.
Hingga kini, KPK belum memerinci proyek yang menjadi objek penyelidikan maupun besaran nilai dugaan penerimaan yang diduga diterima oleh pihak-pihak yang diamankan.
Amankan 21 Orang di Tiga Lokasi
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sebanyak 21 orang di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Budi menjelaskan, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang diamankan di Kabupaten Purworejo. Salah satu pihak yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Yakni, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo,” ungkap Budi.
Saat ini, sejumlah pihak yang diamankan telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, tujuh orang lainnya yang terdiri atas enam orang dari Pemalang dan satu orang dari Purworejo masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan intensif tersebut dilakukan dalam batas waktu 1 x 24 jam sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara tindak pidana korupsi sebelum KPK menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Sita Uang Tunai Lebih dari Rp2 Miliar
Selain mengamankan puluhan orang, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang didalami penyidik.
“Selain mengamankan sejumlah 21 orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” ujar Budi.
KPK masih menelusuri sumber asal-usul uang tunai tersebut serta keterkaitannya dengan dugaan penerimaan dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun praktik jual-beli jabatan yang diduga terjadi.
Sejauh ini, lembaga antirasuah belum mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan awal dan menemukan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diduga Berkaitan dengan Tata Kelola Pemerintahan
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan korupsi tidak hanya menyangkut proyek pemerintah daerah, tetapi juga mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik jual-beli jabatan dinilai berpotensi merusak sistem merit dalam birokrasi dan berdampak terhadap kualitas pelayanan publik. Sementara itu, dugaan penerimaan terkait proyek pemerintah daerah berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh fakta hukum yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Perkembangan perkara, termasuk identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, serta peran masing-masing pihak, akan diumumkan kepada publik setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Publik kini menanti pengungkapan lebih lanjut dari KPK terkait konstruksi perkara yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah dan praktik jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang.
(DS)
