Headlines

Nyawa Melayang di Tambang Emas Ilegal Sukabumi, PETI Kembali Makan Korban; Sampai Kapan Hanya Berakhir pada Imbauan?

WhatsApp Image 2026 07 24 at 08.50.45

SukabumiJAGAT BATARA. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali merenggut korban jiwa di Kabupaten Sukabumi. Seorang warga meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran tanah saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kamis (23/7/2026).

Korban diketahui berinisial I (60), warga Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara seorang korban lainnya berinisial M (50) mengalami luka ringan akibat peristiwa tersebut.

Tragedi ini kembali menambah daftar panjang risiko keselamatan yang mengintai aktivitas pertambangan tanpa izin. Di sisi lain, peristiwa tersebut menjadi alarm bagi seluruh pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengawasan dan penanganan PETI yang hingga kini masih terus berulang.

Longsor Terjadi Saat Penambang Hendak Meninggalkan Lokasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu sejumlah warga tengah melakukan aktivitas penambangan emas menggunakan metode mendulang atau deplang di sekitar tebing aliran Sungai Leuwi Loa Cikaso.

Ketika para penambang bersiap meninggalkan lokasi, tiba-tiba material tanah dari bagian atas tebing mengalami longsor dan menimpa warga yang masih berada di kawasan tersebut.

Warga yang berada di sekitar lokasi berupaya melakukan evakuasi menggunakan peralatan seadanya. Namun, satu korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat tertimbun material longsoran, sedangkan korban lainnya berhasil dievakuasi dengan luka ringan.

Peristiwa ini kembali menunjukkan besarnya risiko yang mengintai aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selain membahayakan keselamatan para penambang, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

Kepolisian Kembali Sampaikan Imbauan

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya pencegahan, di antaranya pemasangan banner larangan serta penyampaian imbauan kepada masyarakat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Langkah preventif tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal, baik terhadap keselamatan jiwa maupun dampaknya terhadap lingkungan.

WhatsApp Image 2026 07 24 at 08.50.451

Ketika Larangan Belum Mampu Menghentikan PETI

Meskipun berbagai imbauan telah disampaikan, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas PETI masih terus berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang patut menjadi perhatian bersama, sejauh mana efektivitas pengawasan dan langkah penanganan yang selama ini dilakukan.

Apakah pemasangan banner larangan dan sosialisasi semata telah cukup untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang memiliki tingkat risiko tinggi?

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari pihak yang patut dipersalahkan, melainkan sebagai bagian dari evaluasi terhadap penanganan persoalan PETI yang telah berlangsung cukup lama di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi.

Pasalnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi dan hukum semata. Di baliknya terdapat persoalan yang jauh lebih kompleks, mulai dari keselamatan masyarakat, ancaman longsor, kerusakan lingkungan, hingga potensi pencemaran aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.

Jangan Menunggu Korban Berikutnya

Peristiwa di Sungai Leuwi Loa Cikaso seharusnya menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan langkah yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait perlu memastikan bahwa penanganan PETI tidak berhenti pada langkah preventif semata, tetapi juga diikuti dengan pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang profesional, serta upaya pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan alternatif mata pencaharian yang lebih aman dan legal.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu menyadari bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, tetapi juga dapat mengancam keselamatan jiwa setiap saat.

Satu nyawa telah melayang dalam tragedi ini. Kehilangan tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa persoalan PETI tidak boleh hanya menjadi perhatian ketika longsor telah terjadi dan korban telah berjatuhan.

Jangan sampai tragedi serupa kembali terulang. Keselamatan masyarakat semestinya menjadi prioritas utama, sebelum nyawa berikutnya kembali menjadi harga yang harus dibayar akibat aktivitas pertambangan ilegal yang terus berlangsung tanpa penanganan yang efektif dan berkelanjutan.

(Sukma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *