Sumenep – JAGAT BATARA. Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pada Selasa (7/7/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di teras sebuah rumah yang berada di Jalan Mahoni No. 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.B. (42), warga Kecamatan Dungkek yang berdomisili di Desa Pangarangan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan poket narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,74 gram, yang terdiri dari satu poket ditemukan di teras rumah dan tujuh poket lainnya berada di dalam kamar.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, sebungkus rokok, sebuah tas anyaman plastik, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 7 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana lain yang berlaku sebagaimana hasil perkembangan proses penyidikan.

Satresnarkoba Polres Sumenep akan terus mendalami perkara ini dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, menyita barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kapolres Sumenep Akbp Anang Hardiyanto.,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Akp Anwar Subagyo.,S.H menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Sumenep akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba” tutupnya.
(**)
