Headlines

Lamborghini Disembunyikan di Gang, Kejagung Sita Aset Mewah Tersangka Korupsi IUP Tambang Bauksit PT QSS

WhatsApp Image 2026 07 06 at 11.28.24 AM

JAKARTA – JAGAT BATARA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan dan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Qian Sheng Sumbersejahtera (PT QSS) di Kalimantan Barat. Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk satu unit Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari penyitaan.

Mobil sport mewah berwarna merah tersebut ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan di wilayah Kalimantan Barat pada 11–16 Juni 2026. Kendaraan itu diparkir di sebuah gang dan ditutup kain penutup, sementara kuncinya diduga sengaja dibuang ke dalam parit untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Lamborghini tersebut merupakan salah satu aset milik tersangka Sudianto alias Aseng yang berhasil diamankan penyidik.

“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” ujar Anang.

Usai disita, Lamborghini tersebut langsung dibawa ke Jakarta dan kini berada dalam pengamanan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dengan telah dipasangi garis pembatas serta segel penyitaan.

Kasus ini bermula dari akuisisi PT QSS oleh Sudianto alias Aseng bersama tersangka YA. Meski perusahaan tersebut memiliki izin usaha pertambangan, penyidik menemukan fakta bahwa aktivitas penambangan bauksit diduga dilakukan di luar wilayah IUP yang sah.

Material bauksit hasil penambangan ilegal tersebut kemudian dipasarkan dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP Operasi Produksi (IUP-OP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor.

Menurut Kejagung, praktik tersebut diduga memberikan legitimasi terhadap hasil tambang yang berasal dari lokasi di luar area izin resmi.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya praktik suap dalam proses pengurusan dokumen pertambangan. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan menyerahkan sejumlah uang kepada HSFD yang menjabat sebagai analis pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  • Sudianto (SDT) alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS.
  • YA selaku Komisaris PT QSS.
  • IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU.
  • HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
  • AP selaku Direktur PT QSS.

Selain Lamborghini, penyidik juga menyita berbagai aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana maupun berkaitan dengan aktivitas operasional pertambangan.

Penggeledahan di rumah tersangka AP turut mengungkap temuan delapan batang emas batangan dengan berat total 8 kilogram yang langsung diamankan sebagai barang bukti.

Adapun rincian aset yang telah disita meliputi:

  • 1 unit Lamborghini Huracan tahun 2022;
  • 1 unit Toyota Fortuner VRZ;
  • 1 unit Toyota Camry;
  • 46 unit dump truck;
  • 10 unit ekskavator;
  • 2 unit buldoser;
  • 3 unit kendaraan operasional Mitsubishi Triton;
  • 4 kavling tanah beserta bangunan di Pontianak;
  • 2 kavling tanah kosong di Pontianak;
  • Emas batangan sebanyak 8 kilogram.

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian negara yang diduga timbul akibat praktik penyalahgunaan izin usaha pertambangan.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya penelusuran aset tambahan maupun pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

(SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *