Sumenep – JAGAT BATARA. What’s Up Jakarta1_Gelombang desakan agar aparat penegak hukum dan aparat pengawasan internal pemerintah mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di lingkungan UPP Kelas III Sapeken terus menguat. Sejumlah aktivis hukum, akademisi, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat Kepulauan Kangean menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
Mereka menduga terdapat praktik pungutan terhadap sejumlah kapal yang bersandar di Pelabuhan Batuguluk, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean. Dugaan tersebut disebut melibatkan berbagai jenis kapal, mulai dari kapal perintis, kapal kayu, kapal tanker hingga kapal cepat.
Dalam pernyataannya, para aktivis meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan Kepala UPP Kelas III Sapeken berinisial HM serta Koordinator Syahbandar Wilker Kangean berinisial ZA. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut mengenai tuduhan tersebut.
Salah seorang aktivis hukum menyatakan bahwa apabila benar terdapat permintaan atau penerimaan uang di luar ketentuan resmi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Apabila dugaan ini terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, maka pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun semua itu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional,” ujar seorang aktivis hukum.Jum’at, 26/06/2026

Para aktivis mendesak agar Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aliran dana yang disebut telah berlangsung dalam waktu yang lama.
Mereka juga meminta agar seluruh transaksi keuangan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta mekanisme pelayanan kapal di UPP Kelas III Sapeken diperiksa secara transparan demi memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya unsur tindak pidana, masyarakat meminta agar siapa pun yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Ada dasar hukum yang dapat diterapkan apabila dugaan tersebut terbukti, antara lain :
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor, apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran yang tidak semestinya.
Pasal 11 UU Tipikor, apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.
Pasal 5 UU Tipikor, bagi pihak yang memberi maupun menerima suap, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Dalam asas hukum pidana Indonesia, semua pihak yang disebut dalam dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan pihak redaksi memberikan ruang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka apabila dalam tulisan ada yang kurang berkenan.
(F/M)
