Kabupaten Sukabumi – JAGAT BATARA. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 menjadi perhatian publik. Informasi tersebut terus berkembang dan menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Sukalarang.
Di tengah munculnya berbagai informasi tersebut, Kepala Desa Semplak, Nura Widarnangti, S.Pd., hingga saat ini belum memberikan keterangan maupun klarifikasi kepada Seputar Jagat News. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Sebelumnya, Sekretaris Desa Semplak berinisial US saat dihubungi pada 27 Mei 2026 menjelaskan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa selama periode tersebut telah terserap sesuai perencanaan. Ia juga menyebut pemeriksaan reguler yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada November 2025 tidak menemukan adanya temuan.
Menurut US, proses pencairan anggaran dilakukan melalui sistem Siskeudes kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai arahan kepala desa. Sementara itu, laporan pelaksanaan kegiatan disusun oleh masing-masing kepala dusun yang bertindak sebagai TPK.
Dalam keterangannya, US juga menyebut audit dilakukan oleh beberapa auditor yang terdiri dari Li, Ja, serta dua auditor perempuan.
Namun, informasi berbeda disampaikan oleh salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber tersebut menilai Sekretaris Desa mengetahui proses pengelolaan anggaran bersama bendahara desa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H. Komarudin, SE., M.Si., menyatakan bahwa audit terhadap Desa Semplak telah dilaksanakan. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi perbaikan dan langkah pencegahan kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Meski demikian, Komarudin menegaskan bahwa hasil audit tidak dapat dipublikasikan karena termasuk dokumen yang dilindungi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat (1) yang mengatur bahwa hasil pengawasan tidak dapat dibuka kepada publik kecuali ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, praktisi hukum Irianto Marpaung, SH, mempertanyakan proses pemeriksaan yang dilakukan apabila benar sejumlah perangkat desa yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tidak pernah dimintai keterangan selama audit berlangsung.
Menurutnya, pemeriksaan yang menyeluruh semestinya melibatkan pihak-pihak yang mengetahui dan terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan. Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo. Ia menilai persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam memperkuat pengawasan penggunaan anggaran desa.
Sebagai bentuk kontrol sosial, Sambodo meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan pemeriksaan di Desa Semplak maupun terhadap kepala desa yang bersangkutan.
Sementara itu, Seputar Jagat News menyatakan akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Semplak dan pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
