Headlines

Wacana Layer Baru Cukai Rokok Dikritik, Dinilai Bisa Jadi “Karpet Merah” bagi Rokok Ilegal

WhatsApp Image 2026 05 10 at 10.14.31 PM

JAKARTA — JAGAT BATARA. Wacana pemerintah menambah layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan arah reformasi fiskal yang selama ini didorong pemerintah melalui penyederhanaan tarif cukai rokok.

Sejumlah pengamat bahkan menilai kebijakan itu berpotensi menjadi preseden buruk di masa depan karena dianggap dapat memberi ruang legitimasi terhadap praktik rokok ilegal yang selama ini diperangi aparat penegak hukum.

Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Gurnadi Ridwan, mengatakan kebijakan publik seharusnya disusun secara konsisten dengan roadmap jangka panjang pemerintah, bukan didasarkan pada kebutuhan jangka pendek yang berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Kebijakan ini seperti pisau bermata dua. Seolah ingin mengakomodasi penerimaan negara atau serapan tenaga kerja, tetapi bisa jadi bumerang di masa depan,” ujar Gurnadi dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Menurut dia, Indonesia memiliki banyak catatan kriminalisasi terhadap pejabat publik atas kebijakan yang diambil saat masih menjabat. Karena itu, kebijakan fiskal yang tidak berbasis kajian komprehensif dinilai dapat membuka ruang persoalan hukum dan politik di kemudian hari.

Gurnadi mengingatkan bahwa langkah yang diambil secara tergesa-gesa, terlebih dengan dalih kebutuhan penerimaan negara, justru berisiko menimbulkan ongkos sosial dan politik yang lebih besar.

Ia juga menyoroti proses perumusan kebijakan yang dinilai minim partisipasi publik. Menurutnya, muncul kesan bahwa kebijakan tersebut hendak segera diterbitkan tanpa melalui dialog yang memadai dengan masyarakat sipil maupun pelaku industri kecil dan menengah.

“Kalau kebijakan dibuat terkesan ngebut, minim transparansi, dan tidak mengakomodasi suara masyarakat serta pelaku usaha kecil, maka ini akan mengecewakan publik dan memperkuat dugaan adanya relasi kuasa yang timpang,” katanya.

FITRA pun mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rencana penambahan layer tarif CHT sebelum diputuskan secara final.

Kritik serupa disampaikan peneliti dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Zulfikar Firdaus. Berdasarkan hasil studi CISDI, rokok ilegal yang beredar di pasar justru mayoritas diproduksi menggunakan mesin, bukan melalui industri linting tangan yang selama ini disebut-sebut sebagai sektor padat karya yang perlu dilindungi.

Dengan temuan tersebut, Zulfikar menilai argumentasi bahwa penambahan layer baru bertujuan melindungi tenaga kerja tidak sepenuhnya relevan.

“Yang terjadi justru bisa sebaliknya. Layer baru ini berpotensi dimanfaatkan perusahaan besar untuk memproduksi rokok murah dan makin mendominasi pasar, sehingga industri kecil tertekan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya risiko penurunan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum apabila kebijakan baru dipersepsikan sebagai bentuk “pemutihan” terhadap pelaku rokok ilegal.

“Masyarakat bisa melihatnya seperti pelanggaran yang diampuni. Ini berbahaya bagi kredibilitas penegakan hukum kita,” kata Zulfikar.

Wacana penambahan layer tarif CHT sendiri sebelumnya disebut sebagai salah satu opsi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri hasil tembakau, dan perlindungan tenaga kerja.

Namun, para pengkritik menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai isu teknis fiskal. Kebijakan itu dinilai memiliki implikasi luas, mulai dari aspek hukum, politik, ekonomi, hingga kesehatan publik.

Jika tidak disusun secara transparan dan berbasis kajian yang kuat, kebijakan tersebut dikhawatirkan justru gagal mencapai tujuan awal dan menjadi beban politik bagi pengambil keputusan di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *