Headlines

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Rp502 Miliar di Halim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar

WhatsApp Image 2026 04 29 at 7.54.14 AM

Jakarta – JAGAT BATARA. Upaya penyelundupan emas dalam jumlah besar melalui jalur udara berhasil digagalkan aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (27/4/2026). Penindakan ini mengungkap dugaan praktik ekspor ilegal komoditas bernilai tinggi dengan total nilai mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang tidak tercantum dalam dokumen resmi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

“Barang tersebut rencananya akan diberangkatkan menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR pada pukul 14.30 WIB,” ujar Priyono dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026).

Modus Tidak Dilaporkan dalam Dokumen Ekspor

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan intensif di area apron Bandara Halim Perdanakusuma. Hasilnya, ditemukan enam koli berisi:

  • 611 gelang emas dengan berat total 60,3 kg senilai sekitar US$ 8,94 juta
  • 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kg senilai sekitar US$ 19,40 juta

Total keseluruhan nilai barang mencapai US$ 28,34 juta atau setara Rp502,54 miliar.

Priyono menegaskan, seluruh komoditas tersebut tidak diberitahukan dalam dokumen ekspor, sehingga langsung dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP).

Empat Pihak Diamankan, Termasuk WNA

Dalam kasus ini, Bea Cukai mengidentifikasi empat pihak yang diduga terlibat, masing-masing berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Kerugian Negara Ditaksir Rp41 Miliar

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean dari komoditas tersebut mencapai Rp486,07 miliar. Khusus untuk koin emas dengan klasifikasi HS Code 7108.12.90, dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5%.

Dari ketentuan tersebut, potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.

Pengawasan Emas Diperketat

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi seperti emas merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara terpenuhi serta pasokan dalam negeri tetap terjaga,” ujarnya.

Djaka menambahkan, penerimaan negara dari sektor ini memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Regulasi Baru Perketat Ekspor Emas

Sebagai bagian dari penguatan kebijakan, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025. Aturan ini mengatur tarif bea keluar emas berdasarkan bentuk dan tingkat pengolahannya.

Rinciannya antara lain:

  • Emas batangan olahan (minted bar): 7,5%–10%
  • Emas bongkah/ingot/cast bar: 7,5%–10%
  • Emas granula dan bentuk lain: 10%–12,5%
  • Emas dore: 12,5%–15%

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan emas domestik, menstabilkan harga, serta mendorong hilirisasi dan nilai tambah di dalam negeri.

Indikasi Celah Pengawasan

Kasus ini sekaligus membuka indikasi adanya celah dalam pengawasan ekspor melalui jalur penerbangan non-reguler atau pesawat carter. Penggunaan moda ini diduga menjadi strategi untuk menghindari deteksi sistem pengawasan rutin.

Bea Cukai memastikan akan terus memperkuat pengawasan, khususnya terhadap pergerakan komoditas high value goods (HVG), guna mencegah praktik serupa terulang.

“Pengawasan ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga memastikan bahwa kekayaan negara memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” kata Djaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *