Sukabumi — JAGAT BATARA, Kamis 2 April 2026. Dugaan praktik rentenir yang berkedok koperasi di kawasan industri Sukalarang mendapat perhatian serius dari Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi. Menanggapi informasi yang beredar di media, pihak dinas memastikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi.
Kepala Bidang Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi, Nia Eliana, SE, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menelusuri keberadaan koperasi yang diduga bermasalah.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar di media, kami dari Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi akan segera melakukan investigasi langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran serta menelusuri keberadaan koperasi yang diduga bermasalah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan koperasi merupakan kewenangan lintas tingkat, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten. Namun demikian, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi pihaknya untuk tidak bertindak. Dinas tetap berkomitmen menjalankan pembinaan dan pengawasan secara maksimal demi melindungi masyarakat.
Lebih lanjut, Nia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya perusahaan dan masyarakat, agar lebih selektif serta berhati-hati terhadap praktik pinjaman ilegal maupun koperasi yang tidak sesuai ketentuan. Ia juga meminta agar setiap indikasi pelanggaran segera dilaporkan kepada dinas terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sebagai upaya pencegahan, Dinas Koperasi turut mengapresiasi langkah-langkah di lapangan, seperti adanya imbauan bertuliskan “rentenir dilarang masuk” di sejumlah lingkungan kerja. Menurutnya, hal tersebut menjadi sinyal positif meningkatnya kesadaran terhadap bahaya praktik ilegal.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat pengawasan serta bersinergi dengan berbagai pihak guna menindak tegas koperasi yang tidak patuh terhadap aturan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, informasi di lapangan juga mengungkap adanya praktik yang diduga menyimpang. Seorang buruh di kawasan industri Sukalarang berinisial AN (30) menyampaikan kepada awak media Seputar Jagat News pada 3 April 2026 bahwa terdapat beberapa koperasi yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut AN, salah satu koperasi dimiliki oleh seseorang berinisial HS yang telah beroperasi sejak tahun 2015 dengan menerapkan suku bunga pinjaman sebesar 20 persen.
Ia juga memaparkan modus pemasaran yang dilakukan, yakni melalui HRD perusahaan, karyawan pabrik yang direkrut merangkap sebagai pekerja koperasi, hingga satpam perusahaan di kawasan industri Sukalarang. Sistem yang digunakan adalah bagi hasil, di mana pihak yang memasarkan dan merekrut anggota memperoleh imbalan sebesar 5 persen dari bunga, sementara pemilik koperasi mendapatkan 15 persen dari bunga pinjaman.
“Sebagai jaminan pinjaman, rentenir berkedok koperasi tersebut menahan ATM dan ijazah buruh,” ungkapnya.
Di sisi lain, praktisi hukum Irianto Marpaung, SH, menegaskan bahwa koperasi wajib mematuhi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023. Aturan tersebut menetapkan bahwa suku bunga pinjaman hanya diperbolehkan maksimal 24 persen per tahun dan harus berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Apabila diduga terdapat penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus menindak praktik rentenir berkedok koperasi tersebut,” pungkasnya. (HSN)
