SUKABUMI – JAGAT BATARA. DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran. Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu (11/3/2026).
Rapat paripurna itu dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, yang menyampaikan pandangan sekaligus apresiasi atas selesainya pembahasan dua rancangan regulasi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menuntaskan pembahasan dua raperda yang dinilai penting bagi pembangunan daerah.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, fraksi-fraksi, serta seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda atas kedua raperda yang sudah dibahas,” ujar Bupati.
Menurutnya, regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran menjadi sangat penting, mengingat berbagai kondisi darurat, termasuk kebakaran, dapat menimbulkan kerugian besar, baik korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, diperlukan langkah pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan, hingga penyelamatan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan agar potensi risiko dapat diminimalkan.
Selain aspek keselamatan, Bupati juga menyoroti pentingnya pengelolaan jasa lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi. Ia menilai wilayah Sukabumi memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah sehingga perlu dijaga keberlanjutannya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa saat ini masih terjadi berbagai persoalan lingkungan, seperti degradasi lingkungan, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam, serta masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya pelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup diharapkan mampu menjadi dasar hukum dalam upaya perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan, sekaligus memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang dan yang akan datang, sekaligus meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.
Bupati menegaskan bahwa dengan ditetapkannya kedua peraturan daerah tersebut, penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pengelolaan jasa lingkungan di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Di sela-sela rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua raperda tersebut oleh Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam penetapan regulasi daerah. (MP)
