Headlines

MAKI Desak Kejagung Jerat Eks Kajari Jakbar Hendri Antoro, Diduga Terima Rp500 Juta dari Uang Barbuk Kasus Fahrenheit

rdp substansi ruu tentang kejaksaan ri 1 169

Jakarta — JAGAT BATARA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak berhenti pada sanksi etik terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, yang diduga menerima uang Rp500 juta hasil penggelapan barang bukti (barbuk) dalam kasus robot trading Fahrenheit. MAKI meminta Kejagung segera memproses dugaan tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan cukup bukti.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan pada Jumat (10/10/2025).

“Memang sebaiknya, dan saya mendesak itu diproses pidana juga jika cukup alat bukti,” tegas Boyamin.

Menurut Boyamin, pemeriksaan etik internal yang dilakukan Kejagung seharusnya tidak menjadi akhir dari kasus ini. Ia menilai, pelanggaran etik kerap kali belum mampu mengungkap keseluruhan unsur pidana yang mungkin tersembunyi di balik perbuatan tersebut.

“Kadang-kadang etik itu belum ada bukti secara hukum. Masalahnya ada di situ. Karena itu, saya minta kepada Kejagung untuk memproses pidana jika ada alat buktinya,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi terberat berupa pencopotan jabatan terhadap Hendri Antoro setelah menjalani pemeriksaan internal.

“Itu (pencopotan) sudah sanksi terberat,” kata Anang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

Namun, ketika ditanya apakah Kejagung akan menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah hukum pidana sebagaimana dilakukan terhadap jaksa Azam Akhmad Akhsya, Anang enggan berkomentar lebih jauh.

“Sudah, proses internal sudah. Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan,” ujarnya singkat.

Nama Hendri Antoro mencuat setelah disebut dalam berkas dakwaan jaksa Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa yang terjerat kasus penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit. Dalam dakwaan tersebut, Azam disebut membagikan sebagian hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri.

Hendri diduga menerima uang Rp500 juta, yang disalurkan melalui Pelaksana Harian (PLH) Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali.

Sumber dana itu berasal dari hasil penggelapan uang barang bukti yang seharusnya disita negara dalam perkara penipuan investasi robot trading Fahrenheit. Dalam kasus tersebut, Azam terbukti mengambil dan membagi sebagian aset sitaan secara tidak sah.

Kasus penggelapan barang bukti Fahrenheit sebelumnya telah menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Ia terbukti bersalah dan telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2025.

Azam dinyatakan bersalah karena secara sadar menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa untuk menguasai sebagian uang hasil sitaan dalam kasus robot trading Fahrenheit, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dalam proses hukum tersebut, muncul sejumlah nama jaksa lain yang diduga turut menerima aliran dana, termasuk Hendri Antoro. Namun, hingga kini, belum ada keputusan resmi dari Kejagung terkait penetapan tersangka terhadap Hendri.

MAKI menilai, Kejagung tidak boleh berhenti hanya dengan tindakan administratif. Boyamin menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum, terutama jika pelanggaran dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

“Kalau Kejagung ingin menjaga kepercayaan publik, maka harus berani menindak tegas jaksa-jaksa yang terlibat, tidak cukup hanya dicopot. Jika ada bukti pidana, harus diproses di pengadilan,” tegasnya.

Desakan ini menjadi pengingat bagi Kejagung agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Publik kini menanti langkah lanjutan Kejagung — apakah akan memproses pidana terhadap Hendri Antoro sebagaimana tuntutan MAKI, atau membiarkan kasus ini berhenti di ranah etik.

Kasus ini sekaligus menambah sorotan terhadap integritas lembaga kejaksaan, yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang bersih di Indonesia. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *