Jakarta – JAGAT BATARA, 28 Agustus 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan pengusaha Riza Chalid. Terbaru, penyidik Gedung Bundar telah menyita sebuah rumah mewah yang diduga kuat milik Riza Chalid. Rumah tersebut berdiri megah di atas lahan seluas 6.500 meter persegi dan kini telah dipasangi pelang penyitaan.
Dari video yang diterima redaksi pada Rabu (27/8/2025), tampak jelas kesan mewah rumah tersebut. Area halaman dipenuhi taman hijau yang luas, lengkap dengan kolam renang pribadi yang menambah kemewahan hunian. Suasana asri langsung terasa dari dalam hingga luar rumah, dengan beragam tanaman hias menghiasi halaman—mulai dari tanaman kecil hingga pohon berukuran besar.
Bangunan utama rumah tersebut terlihat berdiri kokoh dengan tiang-tiang pilar besar yang menopang struktur rumah. Seluruh tampilan memperkuat citra rumah sebagai hunian elite, yang kini menjadi barang bukti dalam kasus yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan tim penyidik sebelumnya. Sebelumnya, penyitaan juga dilakukan terhadap sejumlah mobil mewah milik Riza Chalid.
“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan penyitaan selain mobil yang kemarin dua kali penyitaan. Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC (M Riza Chalid),” ujar Anang kepada wartawan.
Anang menegaskan, penyitaan ini berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berasal dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah. Rumah mewah yang disita tersebut diduga merupakan hasil atau sarana kejahatan dalam perkara besar yang tengah ditangani.
Meski disita karena keterkaitan dengan Riza Chalid, rumah mewah ini secara administratif tidak tercatat atas namanya. Kejagung menemukan bahwa properti tersebut berdiri di atas tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), seluruhnya tidak terdaftar atas nama Riza Chalid secara langsung.
“Kurang lebih 6.500 meter persegi terdiri dari tiga sertifikat. Jadi, sertifikat yang pertama itu seluas 2.591 m², yang kedua 1.956 m², dan yang ketiga 2.023 m². Kurang lebih 6.500 meter totalnya,” rinci Anang.
Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan pihak terkait lainnya. Ia diketahui merupakan beneficial owner dari dua perusahaan: PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak.
Menurut Kejagung, kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada intervensi kebijakan di tubuh PT Pertamina. Salah satu modus yang dilakukan adalah menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki di Merak, meskipun saat itu Pertamina sebenarnya belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan.
Tak tanggung-tanggung, Kejagung mengungkap bahwa praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun—yang terdiri dari kerugian keuangan negara serta kerugian terhadap perekonomian nasional.
Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena diduga telah menyamarkan, menyembunyikan, dan memanfaatkan hasil kejahatan untuk memperoleh aset dan properti mewah, seperti rumah yang baru saja disita tersebut.
Dalam pengusutan kasus yang menjadi sorotan publik ini, Kejagung telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka. Kasus ini mencerminkan bagaimana jaringan korupsi bisa merambah pada pengambilan kebijakan strategis negara, khususnya dalam sektor energi vital seperti minyak dan gas. (MP)