Jakarta – JAGAT BATARA. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) di tiga kota, yakni Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, terungkap bahwa para pengelola situs judi online ini berhasil meraup keuntungan fantastis mencapai Rp 15-20 miliar hanya dalam kurun waktu sekitar 10 bulan.
“Keuntungan yang didapat oleh pengelola server marketing judi online di masing-masing lokasi penangkapan (Bogor, Bekasi, Tangerang) sekitar Rp 15-20 miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).
Untuk mengoperasikan situs judol tersebut, para pengelola mempekerjakan sejumlah operator dengan gaji yang cukup tinggi. “Para pengelola server marketing judi online dibantu oleh para operator yang digaji per bulan Rp 7 juta hingga Rp 10 juta,” kata Djuhandhani.
Polisi mengungkap bahwa jaringan judol ini memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional yang berbasis di China dan Kamboja. Para pelaku menggunakan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
“Pelaku menempatkan keuangan dengan modus mata uang kripto. Dari mata uang kripto tersebut, pelaku menggunakan beberapa payment gateway untuk mencairkan ke rekening rupiah, seolah-olah uang hasil kejahatan tersebut berasal dari transaksi jual beli barang,” jelas Djuhandhani, Jumat (18/7/2025).
Bareskrim kini tengah menelusuri aliran dana dari 22 pelaku yang terlibat dalam jaringan judol internasional tersebut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” ujar Djuhandhani.
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk kartu perdana, perangkat komputer, dan sejumlah mobil mewah. Dari aktivitas ilegal ini, para pelaku diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah per tahun.
Selain jeratan TPPU, para pelaku juga dikenai Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. Mereka juga dijerat Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan atas UU ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. (MP)