Headlines

Aturan Justice Collaborator Resmi Diteken, Sahroni Harap Dalang Kasus Bisa Lebih Mudah Diringkus

Screenshot 2025 06 27 102539

JAKARTA – JAGAT BATARA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme dan penghargaan terhadap justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang membantu pengungkapan kasus. Aturan ini dinilai sebagai langkah maju dalam pemberantasan kejahatan besar seperti korupsi dan narkotika.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyambut baik regulasi tersebut. Menurutnya, PP ini menjawab kekosongan hukum yang selama ini menghambat efektivitas peran JC dalam proses peradilan.

“Kami dari Komisi III merasa lega karena akhirnya aturan soal saksi pelaku atau justice collaborator ini memiliki dasar hukum yang jelas. Selama ini mekanismenya tidak seragam, sehingga tidak berjalan efektif,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (26/6/2025).

Sahroni menekankan bahwa dengan adanya payung hukum yang kuat, aparat penegak hukum dapat lebih maksimal memanfaatkan keterangan dari justice collaborator untuk membongkar kasus dari akar permasalahan, termasuk menangkap dalang utama di balik kejahatan.

“Selama ini kita sering lihat kasus korupsi atau narkoba hanya berhenti pada aktor kecil. Padahal jika JC dimanfaatkan optimal, kita bisa mengungkap aktor utama atau otak pelaku di balik layar,” tegas Sahroni.

Ia berharap PP ini menjadi senjata baru bagi penegak hukum untuk memperkuat proses penyidikan dan penuntutan, terutama dalam kasus yang melibatkan jaringan terorganisir.

Meski mendukung penuh regulasi ini, Sahroni juga memberi catatan penting. Ia mengingatkan agar pemberian penghargaan kepada justice collaborator tidak disalahgunakan untuk mengurangi hukuman pelaku yang sebenarnya tidak memberikan kontribusi berarti dalam pengungkapan kasus.

“Setelah aturan ini berlaku, saya harap tidak ada manipulasi. Jangan sampai justru dipakai untuk meringankan hukuman seseorang yang sebenarnya tidak membantu apa-apa,” kata Sahroni.

Peraturan Pemerintah ini telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 Mei 2025. Dalam Pasal 4 disebutkan dua bentuk penghargaan yang dapat diberikan kepada justice collaborator:

  • Keringanan penjatuhan pidana
  • Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak-hak narapidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan

Aturan ini hadir sebagai bentuk perlindungan hukum dan jaminan keadilan bagi saksi pelaku yang membantu proses hukum dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Selama ini, mekanisme penghargaan bagi JC belum diatur secara komprehensif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ruang tafsir yang luas.

Penerbitan PP Nomor 24 Tahun 2025 menjadi langkah progresif dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan peran justice collaborator bisa dimaksimalkan untuk mengungkap kasus-kasus besar dan mendorong efektivitas penegakan hukum yang lebih menyeluruh.

Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum — bagaimana aturan ini diterapkan dengan adil, selektif, dan penuh integritas demi membongkar akar kejahatan yang selama ini sulit disentuh. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *