JAKARTA – JAGAT BATARA. Kasus mega korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru. Berkas perkara sembilan tersangka dalam kasus dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Namun, fakta mencengangkan terungkap: dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2023, nilai aset dan uang sitaan yang berhasil dikumpulkan Kejagung tidak sampai Rp 1 triliun — selisih yang sangat jauh dibanding potensi kerugian negara dalam perkara ini.
Aset Sitaan Dibagi dalam 14 Klaster
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, terhadap sembilan tersangka yaitu:
- Riva Siahaan (RS)
- Edward Corne (EC)
- Maya Kusmaya (MK)
- M. Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
- Dimas Werhaspati (DW)
- Agus Purwono (AP)
- Sani Dinar Saifuddin (SDS)
- Yoki Firnandi (YF)
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik memetakan 14 klaster aset sitaan dari para tersangka. Aset yang disita terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, serta aset tidak bergerak berupa perusahaan.
Sitaan Tunai: Beragam Mata Uang, Nilai Tak Signifikan
Uang tunai yang disita berasal dari berbagai mata uang asing dan rupiah, namun jumlahnya sangat kecil jika dibandingkan kerugian negara. Rinciannya antara lain:
- Rp 53,9 juta
- 45.000 dolar AS
- 40.000 dolar Singapura
- 1.110 euro
- 2.019 ringgit Malaysia
- 90 dolar Australia
- 1.500 yuan (CNY)
- 1.017 riyal Arab Saudi
- 60 dolar Hong Kong
- 33.000 yen Jepang
- 1,02 juta dong Vietnam
- 660 dirham UEA
- 10.000 won Korea
- 20 baht Thailand
Selain itu, penyidik juga menyita 20 lembar pecahan 1.000 dolar AS, 200 lembar pecahan 100 dolar AS, serta uang tunai Rp 400 juta dan Rp 220 juta. Total estimasi dari seluruh uang tunai yang disita hanya mencapai sekitar Rp 3 miliar.
Logam Mulia dan Simpanan di Safe Deposit Box
Barang bukti lainnya berupa logam mulia Antam seberat 225 gram, tiga kunci safe deposit box, dan satu tas berisi 16 amplop dengan total uang sekitar Rp 786 juta. Selain itu, terdapat lima lemari besi yang juga dijadikan barang bukti.
Aset Signifikan: PT Orbit Terminal Merak (OTM)
Satu-satunya aset bernilai besar dalam pelimpahan ini adalah PT Orbit Terminal Merak (OTM), sebuah perusahaan depo bahan bakar minyak (BBM) yang berlokasi di Cilegon, Banten. Perusahaan ini dimiliki oleh keluarga M. Riza Chalid, tokoh kontroversial di balik perusahaan migas negara Petral, yang sempat dibubarkan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.
PT OTM disita dari tersangka Kerry, yang merupakan anak kandung dari Riza Chalid. Aset yang disita meliputi:
- Tanah seluas 31.921 m² atas nama PT OTM
- Tanah seluas 190.694 m² atas nama PT OTM
- Seluruh bangunan dan objek yang berdiri di atas kedua lahan tersebut
Meski nilai perusahaan ini belum diumumkan secara resmi, penyitaannya menjadi langkah penting di tengah kritik terhadap minimnya jumlah aset yang berhasil diamankan.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan pelimpahan berkas ke JPU, proses penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka segera dilakukan. Harli menegaskan bahwa Kejagung terus mengejar keterlibatan pihak lain serta kemungkinan penelusuran aset tambahan.
Namun begitu, perbedaan mencolok antara nilai kerugian negara dan hasil sitaan sementara ini menimbulkan pertanyaan publik: Di mana sisa uang hasil korupsi ini disembunyikan?
Proses persidangan mendatang diharapkan dapat menguak lebih dalam aliran dana haram dalam skandal korupsi sektor energi terbesar dalam sejarah Indonesia ini. (Red)