Kabupaten Sukabumi – JAGAT BATARA, Sabtu 7 Juni 2025. Dugaan penyimpangan dana hibah kembali mencuat, kali ini menyeret nama salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Dana hibah sebesar Rp5,2 miliar yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kabupaten Sukabumi untuk tahun anggaran 2024 diduga kuat menjadi ajang “pencakar” oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Alih-alih digunakan sepenuhnya untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan lembaga, dana tersebut dilaporkan tidak sampai secara utuh kepada para penerima manfaat. Hal ini diungkap oleh salah satu kepala sekolah yang menjadi penerima hibah, berinisial SN, dari SMK Taruna Tunas Bangsa (TTB), yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 22, RT 04 RW 02, Desa Bantar Gadung, Kecamatan Bantar Gadung.
SN mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya mengetahui adanya dana hibah dari informasi teman sesama kepala sekolah. Ia kemudian mengajukan proposal melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Namun, ia menyatakan bahwa terdapat komitmen tidak tertulis: jika dana cair, maka penerima harus menyetor sejumlah uang kepada pihak pemberi aspirasi—yakni oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial DS.
“Saya mengajukan anggaran sebesar Rp600 juta, dan pada hari pencairan, sejumlah Rp120 juta langsung diambil oleh tim (DS) di Bank BRI cabang Pelabuhan Ratu,” ungkap SN.
Dalam data yang diperoleh, tercatat sejumlah penerima hibah aspirasi dari DS dengan total Rp5.251.700.000, di antaranya:
- MA Darul Furqon – Rp400.000.000
- MDTA Nurul Hikmah – Rp500.000.000
- Yayasan Nurul Ikhlas – Rp500.000.000
- SMK Taruna Tunas Bangsa – Rp600.000.000
- Yayasan Gelar Anyar – Rp500.000.000
- MA Jatinangor – Rp950.000.000
- SMP Al-Falaah – Rp350.000.000
- Yayasan TrraDika (Mitra Relawan Medika) – Rp241.700.000
- BPSK Kabupaten Sukabumi – Rp700.000.000
- Yayasan Al-Ilmy Sukabumi – Rp500.000.000
Total: Rp5.251.700.000
Hasil penelusuran sementara menguatkan dugaan bahwa dana tersebut mengalami “pemotongan” saat proses pencairan, diduga dilakukan oleh orang-orang suruhan oknum legislatif tersebut. Beberapa lembaga yang tercatat sebagai penerima juga dilaporkan tidak memiliki kejelasan secara fisik di lapangan.
Desakan dari masyarakat untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap dana hibah ini semakin menguat, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan penerima manfaat tetapi juga mencoreng kredibilitas pengelolaan keuangan publik di Jawa Barat.
Ketua Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, angkat bicara pada 5 Juni 2025. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan korupsi ini.
“Ini patut diduga bukan hanya terjadi di Kabupaten Sukabumi, tapi juga bisa merambah wilayah lain di Jawa Barat. Tinggal kita lihat keberanian aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini, karena sudah menyangkut urusan politik,” tegas Sambodo.
Kasus ini memperkuat kekhawatiran publik akan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran hibah daerah. Jika terbukti, ini bisa menjadi salah satu skandal anggaran terbesar yang pernah terjadi di Sukabumi.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Apakah ia akan berani membongkar praktik korupsi di tubuh wakil rakyatnya sendiri dan mendorong penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini?
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menghubungi oknum DPRD Jabar berinisial DS dan pihak Inspektorat Jawa Barat terkait dugaan penyelewengan ini.
(RD)