Headlines

3 Eks Stafsus Nadiem Mangkir Pemeriksaan, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun

penampakan gedung kejagung yang baru dibangun 23 desember 2022 ahmad toriqdetikcom 169

Jakarta – JAGAT BATARA. Jum’at, 6 Juni 2025. Tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi sorotan publik setelah berulang kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop digitalisasi pendidikan. Ketiganya saat ini tengah dicari dan telah dicekal untuk mencegah kemungkinan melarikan diri ke luar negeri.

Penyidikan ini merupakan bagian dari pengusutan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada periode 2019 hingga 2022 yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun. Proyek ini digagas sebagai bagian dari upaya digitalisasi pendidikan nasional, namun diduga sarat dengan persekongkolan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa terdapat dugaan permufakatan jahat antar pihak, yang dilakukan dengan cara mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian pengadaan yang menguntungkan salah satu produk, yakni laptop berbasis operating system Chromebook.

“Padahal pada 2019, penggunaan Chromebook telah diuji coba dan hasilnya tidak efektif karena tergantung pada koneksi internet yang belum merata di Indonesia, khususnya di daerah,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Menurut Harli, pengadaan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan siswa saat itu. Oleh karena itu, diduga kuat bahwa pengambilan keputusan teknis dalam proyek ini bukan berdasarkan kebutuhan pendidikan, melainkan didorong oleh kepentingan tertentu.

Anggaran proyek ini berasal dari dua sumber: Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam penyidikan yang dimulai sejak status perkara naik ke tahap penyidikan pada 21 Mei 2025, Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi.

Sejauh ini, sebanyak 28 saksi telah diperiksa, termasuk penggeledahan terhadap apartemen milik tiga mantan stafsus Mendikbudristek. Lokasi-lokasi tersebut antara lain:

  • Apartemen Kuningan Place, milik Fiona Handayani (FH)
  • Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman Jurist Tan (JT)
  • Rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, milik Ibrahim Arief (IA)

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen elektronik yang kini sedang dianalisis guna mengetahui isi komunikasi serta keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Kejagung menepis isu liar yang beredar di media sosial terkait dugaan bahwa Nadiem Makarim telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Harli memastikan bahwa Nadiem tidak termasuk dalam DPO, dan tidak pernah dilakukan penggeledahan terhadap apartemen miliknya.

“Kami tidak pernah menyatakan bahwa Nadiem Makarim DPO. Penggeledahan dilakukan di apartemen milik salah satu stafsus, bukan Nadiem,” tegas Harli, Senin (2/6/2025).

Klarifikasi ini menanggapi beredarnya video viral di media sosial yang menyebut bahwa apartemen yang digeledah adalah milik Nadiem dan menyebutkan jumlah korupsi hampir Rp 10 triliun. Dalam video tersebut, juga disebut-sebut bahwa proses penggeledahan dikawal oleh aparat TNI, yang juga dibantah oleh Kejagung.

Ketiga stafsus yang sudah dipanggil untuk pemeriksaan adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA). Namun, mereka tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan pada awal Juni 2025. Atas dasar itu, penyidik melakukan tindakan hukum lanjutan berupa pencegahan ke luar negeri sejak 4 Juni 2025.

“Sudah dijadwal, namun mereka tidak hadir. Karena itu, penyidik telah meminta pencegahan ke luar negeri dan sudah ditetapkan sebagai pihak yang dicegah,” terang Harli.

Penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiganya guna mendalami siapa pihak dominan dalam proyek bernilai triliunan rupiah ini. Pemeriksaan lanjutan akan difokuskan untuk mengetahui apakah ketiganya membuat analisis pengadaan secara independen, atau atas dasar perintah atau pesanan dari pihak lain. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *