Headlines

Wujud Tegas Penegakan Hukum: Kejari Teluk Bintuni Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Pengadaan Mobil Angdes

Screenshot 2025 07 12 112108

BINTUNI – JAGAT BATARA. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. Pada Rabu (9/7/2025), kejaksaan setempat resmi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan mobil angkutan pedesaan (Angdes) setelah keduanya dinyatakan bersalah dan memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung.

Dua terpidana tersebut adalah AA, seorang pejabat aktif di Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, serta FL, pihak ketiga dari rekanan dinas yang terlibat dalam proyek tersebut. Mereka terlibat dalam korupsi pengadaan dua unit mobil Angdes senilai Rp 1,325 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Teluk Bintuni tahun anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Alfis Adrian Sombo, SH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Eksekusi ini adalah wujud nyata penegakan hukum. Kami bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan putusan yang sudah inkracht dari Mahkamah Agung,” ujar Alfis.

Adapun pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan dua putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni:

  • Putusan Nomor 7053 K/Pid.Sus-TPK/2024 tertanggal 14 November 2022 untuk terpidana AA
  • Putusan Nomor 7127 K/Pid.Sus-TPK/2024 tertanggal 14 November 2024 untuk terpidana FL

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi Putra, SH, MH, menambahkan bahwa proses eksekusi dilaksanakan secara humanis dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan pelaksanaan eksekusi dilakukan secara humanis, dimulai dari pemanggilan, klarifikasi, hingga akhirnya kami bawa kedua terpidana ke Rumah Tahanan (Rutan) Bintuni untuk menjalani masa pidana sesuai putusan,” ungkap Agung.

Kasus ini sendiri berawal dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh AA dan FL telah merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan mobil Angdes. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, JPU semula menuntut hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari pada 3 Maret 2024 justru memvonis ringan, yakni masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Keputusan tersebut menuai reaksi dari kejaksaan yang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Pada 21 Mei 2024, Pengadilan Tinggi melalui putusan Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK mengabulkan banding JPU dengan meningkatkan hukuman menjadi 2 tahun penjara dan tetap dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak berhenti di situ, JPU kembali melanjutkan proses hukum ke tingkat kasasi, dan Mahkamah Agung akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Setelah menerima salinan resmi putusan kasasi, Kejaksaan pun mengeksekusi kedua terpidana.

“Apa yang diputuskan oleh MA adalah putusan final dan mengikat. Maka kami segera melaksanakan eksekusi begitu menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung,” tutup Alfis Adrian Sombo.

Eksekusi ini menjadi bukti bahwa Kejari Teluk Bintuni tidak main-main dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus yang menyangkut keuangan negara. Proses hukum terhadap AA dan FL juga menjadi sinyal bahwa setiap pelanggaran hukum, khususnya korupsi, akan ditindak tegas sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *