Jakarta — JAGAT BATARA. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terseret dalam pusaran skandal judi online (judol) usai namanya disebut dalam surat dakwaan kasus pemerasan dan pengamanan situs-situs judi daring yang melibatkan sejumlah pegawai kementerian. Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan, Budi Arie diduga meminta jatah sebesar 50 persen dari keuntungan hasil praktik pengamanan situs judi online yang mestinya diblokir.
Praktik ini terungkap melalui surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus. Keempatnya merupakan pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), nama baru dari Kementerian Kominfo.
Dalam dakwaan disebutkan, Budi Arie awalnya meminta Zulkarnaen untuk mencarikan orang yang bisa membantu mengumpulkan data situs-situs judol. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meskipun tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja atas perhatian khusus dari Budi Arie sendiri.
“Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie, dan selanjutnya Adhi tetap diterima bekerja meskipun tidak lolos seleksi,” bunyi dakwaan yang dikutip Sabtu (17/5/2025).
Adhi kemudian aktif menyortir daftar situs yang akan diblokir. Situs yang telah “membayar” akan dikeluarkan dari daftar pemblokiran. Aksi ini melibatkan kerja sama antara pegawai internal Komdigi dan sejumlah pihak eksternal.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa keuntungan dibagi rata di antara para pelaku, namun Budi Arie diduga menerima bagian paling besar, yakni 50 persen dari total uang hasil praktik tersebut.
“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” ungkap jaksa dalam dakwaan.
Skandal ini sempat terhenti pada April 2024, namun tak berlangsung lama. Zulkarnaen disebut secara langsung menemui Budi Arie di rumah dinas Menkominfo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, untuk meminta kelanjutan praktik tersebut. Hasilnya: Budi Arie diduga memberi restu untuk melanjutkan.
“Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik,” lanjut dakwaan.
Dalam pengakuan Zulkarnaen kepada rekan terdakwa lainnya, ia bahkan menyebutkan kedekatannya dengan sang menteri untuk menjamin keamanan aktivitas mereka.
“Saya teman dekat Pak Menteri,” ujar Zulkarnaen seperti tercantum dalam salah satu pertemuan yang tertuang dalam dakwaan.
Dari keseluruhan praktik ilegal ini, lebih dari 10.000 situs judi online berhasil dilindungi agar tidak diblokir oleh Kominfo, dengan perputaran dana yang mencapai puluhan miliar rupiah. Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE
- Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Meski namanya tercantum dalam dakwaan, hingga saat ini Budi Arie belum memberikan pernyataan resmi menanggapi tuduhan tersebut. Namun sebelumnya, Budi Arie sudah membantah terlibat dan menyebut bahwa ia justru menjadi korban pengkhianatan oleh bawahannya di Komdigi.
Ia juga menyebut bahwa sosok “T”, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan, merupakan pihak yang merekomendasikan Adhi Kismanto untuk bergabung dalam tim pengawasan dan penindakan situs judol. Sosok “T” diduga kuat adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, mantan komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN).
“T merupakan aktivis politik yang dekat dengan Menteri Perhubungan (Budi Karya). Ia sebelumnya tergabung dalam tim pemenangan Pilpres dan Pilkada dari PDI Perjuangan,” ucap Budi Arie dalam wawancara sebelumnya, 10 November 2024.
Meski mengakui merekrut Adhi atas rekomendasi “T”, Budi menegaskan bahwa tim take down situs judol tidak berada langsung di bawah komandonya, melainkan di bawah Direktorat Pengendalian.
“(Saya) justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan oleh oknum pegawai Komdigi,” tuturnya. (Red)