JAKARTA – JAGAT BATARA. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengambil langkah tegas dengan mencopot Edi Suharto (ES) dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kementerian Sosial (Kemensos), usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2020.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh Mensos pada Jumat, 3 Oktober 2025, menyusul perkembangan proses hukum yang menyeret nama Edi Suharto dalam kasus korupsi pengangkutan bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH).
“Hari ini juga saya menandatangani surat pembebasan tugas bagi saudara Edi Suharto yang tengah menghadapi masalah hukum, hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan,” ujar Saifullah Yusuf dalam konferensi pers.
Mensos menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, terutama yang menyangkut hak-hak masyarakat miskin dan rentan. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil KPK dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami mendukung langkah hukum KPK dan menjadikannya pelajaran bagi semua pihak. Mulai hari ini, saudara Edi Suharto kami nonaktifkan dari seluruh tugas dan tanggung jawabnya. Tidak ada alasan untuk hadir ke kantor atau mengikuti kegiatan kedinasan,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian Sosial dalam menjaga integritas lembaga dan memastikan bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran tanpa dikotori oleh kepentingan pribadi atau kelompok.
Sehari sebelum pencopotan, pada Kamis, 2 Oktober 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkutan dan penyaluran bansos beras pada tahun anggaran 2020.
“Benar, yang bersangkutan termasuk salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menindak tegas korupsi di sektor bantuan sosial, yang sangat vital bagi masyarakat kurang mampu, terlebih dalam masa-masa krisis seperti pandemi yang melanda pada tahun 2020.
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK juga menjatuhkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Edi Suharto guna mencegah potensi upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kebijakan ini merupakan langkah awal dari penyidikan yang diperkirakan akan terus bergulir dan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyaluran bansos yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial dapat berubah menjadi ajang korupsi jika tidak diawasi dengan ketat. (MP)