Sukabumi – JAGAT BATARA. Selasa 16 Juli 2024. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur Kabupaten yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat Daerah.
Informasi yang dihimpun oleh awak media, bahwa Inspektorat Kabupaten Sukabumi Pada tahun 2023 menerima anggaran APBD sebesar Rp 18.367.397.616,00 realisasi sebesar Rp 18.074.123.295,00
Pengawasan desa anggaran sebesar Rp 147.766.00 realisasi Rp 146.565.500,00
Penyelenggaraan pengawasan dengan tujuan tertentu anggaran sebesar Rp1.458.101.500 dan realisasi anggaran sebesar Rp 1.444.350.500
Artinya anggaran pengawasan dengan tujuan tertentu ini adalah digunakan untuk pemeriksaan khusus, Apakah itu desa maupun instansi lainnya. Hal ini diungkapkan oleh anggota banggar DPRD Kabupaten Sukabumi Ade dasep Zainal Abidin dari Fraksi Partai Gerindra kepada awak media 16/7/2024 di rumahnya di Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Di pihak lain Kepala Desa yang berinisial H menghubungi awak media melalui sambungan telepon selulernya, Kata H “Saya bingung melihat Inspektorat kelakuannya sangat bagus, sudah bertahun-tahun Desa Waluran sebelum yang sekarang yaitu Kades yang berinisial O menggunakan dana Desa, mulai dari insentif sampai dengan BLT diduga lebih kurang kisaran Rp 800 juta , tidak diproses itu sama Irbansus Kabupaten Sukabumi (AM), padahal permasalahan tersebut hampir setiap tahun, dan setiap tahun Irbansus menyambangi desanya,” ucapnya.
Lanjut H “Kemarin pada saat waktu pemilihan legislatif juga dikasih kesempatan untuk mencalonkan diri oleh Inspektorat tetapi tidak menang, saat ini yang bersangkutan malah pergi ke seberang pulau kerja di tambang emas informasinya di Sumatera” jelasnya.
Ketika awak media bertanya kepada Kades H “Kenapa Kepala Desa Waluran yang berinisial O tersebut bertahun-tahun tidak diperiksa oleh Irbansus (AM) ” Kata H ” itu kan teman-nya” jelasnya.
Hal Senada diungkapkan mantan Kepala Desa yang tidak mau disebutkan namanya (sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers narasumber wajib dilindungi).
Kata Dia “Saya dulu pernah diperiksa oleh Tim Irbansus, permasalahannya hanya ada anggaran add yang terpakai untuk kegiatan lain sebesar Rp 50 juta, kemudian saya ditakut-takutin akan diserahkan kepada APH, karena saya tidak memberi apa-apa kepada mereka, akhirnya jangka waktu 30 hari saya cari utang pinjam untuk melunasi dana desa tersebut.” jelasnya.
Ketika awak media meminta tanggapan ketua umum paguyuban Maung Sagara terkait tentang Dugaan TGR di Desa Waluran sebesar lebih kurang Rp 800 juta yang tidak diproses sampai saat ini.
Kata Sambodo “Kalau terjadi seperti itu sangat disesalkan Irbansus tersebut diduga sudah menyalahgunakan wewenang nya dengan tidak memproses Kades tersebut Ke APH”
“Coba lihat saja anggarannya begitu fantastis miliaran rupiah tapi hasil kerjanya tidak ada, dan perlu juga diminta agar aparat penegak hukum memeriksa oknum inspektorat tersebut Apakah benar penggunaan dana untuk pengawasan dengan tujuan tertentu tersebut” pungkasnya. (Doenks)