Headlines

Terbongkar! Program Bantuan Perahu di Ciemas Diduga Disalahpahami sebagai Transaksi Jual Beli

WhatsApp Image 2025 07 26 at 12.52.02 fead161d

Ciemas – JAGAT BATARA, 26 Juli 2025. Kasus dugaan jual beli perahu yang menyeret nama Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemui titik terang. Penasehat Hukum Kades Mandrajaya, Irianto Marpaung, SH, mengungkap bahwa perahu-perahu yang menjadi sorotan ternyata bukan hasil transaksi komersial, melainkan bagian dari program bantuan pemerintah.

Kepada awak media JAGAT BATARA, Senin (20/7/2025), Irianto memaparkan bahwa kliennya telah diperiksa oleh penyidik Polres Sukabumi dengan pendampingan dari tim kuasa hukum Febriansyah, SH dan Windi, SH. Pada awalnya, kasus ini dilaporkan oleh dua warga dan dikategorikan sebagai dugaan jual beli perahu secara ilegal. Namun dalam perkembangan penyidikan, muncul temuan baru yang mengubah arah kasus.

“Dalam pemeriksaan lanjutan, klien kami ditunjukkan bukti-bukti bahwa hal ini adalah bagian dari program pengadaan perahu bantuan, bukan transaksi jual beli. Keterangan sejumlah saksi juga menguatkan bahwa program tersebut memang ditujukan sebagai bantuan,” jelas Irianto.

Meski demikian, ada kejanggalan dalam proses hukum yang menurut kuasa hukum cukup mengganggu. Klien mereka, yakni Kades Mandrajaya, dipanggil kembali untuk memperbaiki Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa pemberitahuan kepada tim kuasa hukum, yang menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran soal transparansi proses.

Dalam penjelasannya, Irianto juga membeberkan bahwa program bantuan perahu tersebut pertama kali dikenalkan pada Desember 2024 oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial A. Kepala Desa Mandrajaya lantas menyampaikan program tersebut kepada warga, yang menunjukkan antusiasme.

Sebagai bentuk partisipasi dalam program, warga yang berminat diminta melakukan inden dengan cara menyetor uang muka. Dua warga yang kemudian menjadi pelapor, masing-masing berinisial D dan N, menyetorkan uang sebesar Rp33 juta dan Rp29 juta. Dana itu selanjutnya disetorkan oleh Kades ke rekening atas nama oknum DPRD yang memperkenalkan program tersebut.

Namun seiring berjalannya waktu, ketidakterbukaan dari klien membuat kuasa hukum kehilangan kepercayaan.

“Sebagai penasehat hukum, kami kecewa karena sejak awal klien tidak sepenuhnya terbuka mengenai duduk perkara sebenarnya. Maka dari itu, kami menyatakan mundur dari pendampingan hukum kasus ini. Keputusan ini kami ambil berdasarkan Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003, terutama terkait prinsip itikad baik antara klien dan kuasa hukum,” tegas Irianto.

Sementara itu, informasi tambahan datang dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyatakan bahwa kasus serupa kemungkinan tidak hanya dialami oleh dua pelapor tersebut. Menurutnya, banyak warga lain di Kecamatan Ciemas yang turut menjadi korban, namun hingga kini belum melapor karena alasan tertentu, termasuk rasa takut dan tekanan sosial.

Lebih lanjut, narasumber itu menyebut bahwa muncul isu penggunaan dana dari program perahu untuk mendukung kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada sebelumnya. Meski belum terkonfirmasi secara resmi, kabar tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pihak berwajib diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dengan transparan dan menyeluruh, demi mengungkap siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas polemik bantuan perahu yang menyeret nama pejabat publik dan anggota legislatif daerah tersebut.

(Sumber: DS/HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *