Sukabumi – JAGAT BATARA. Minggu, 17 November 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Seputar Jagat News, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan kendaraan dinas dan biaya bahan bakar minyak (BBM) di beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi tahun 2023. Indikasi adanya faktor kedekatan atau gratifikasi dengan Penanggung Jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah mencuat, menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati anggaran publik.
Asas Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan APBD
Sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menyusun APBD dengan mempertimbangkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Dalam proses penyusunan APBD, hal-hal yang harus diperhatikan antara lain penggunaan sistem informasi pemerintahan daerah yang memastikan proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Pemerintah daerah juga harus mengalokasikan anggaran untuk mendukung prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, seperti peningkatan kualitas layanan publik dan penurunan angka kemiskinan.
Lebih lanjut, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan pengeluaran BBM merupakan bagian dari belanja daerah yang seharusnya dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing kecamatan, dengan mempertimbangkan faktor geografis dan kepadatan aktivitas di wilayah tersebut. Namun, berdasarkan data yang diperoleh, terdapat disparitas yang mencolok dalam alokasi anggaran antar kecamatan yang berdekatan, yang menimbulkan kecurigaan adanya perbedaan perlakuan yang tidak sesuai dengan asas keadilan.
Perbedaan Anggaran Pemeliharaan Kendaraan dan BBM Antar Kecamatan
Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media, ditemukan perbedaan signifikan dalam alokasi anggaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas dan pembayaran pajak kendaraan antar kecamatan di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2023. Misalnya, anggaran untuk Kecamatan Kalibunder tercatat sebesar *Rp 198.511.800, sementara kecamatan tetangganya, Kecamatan Cimanggu, hanya mendapatkan alokasi sebesar **Rp 57.395.000. Selain itu, anggaran yang dialokasikan untuk Kecamatan Cidolog tercatat **Rp 63.466.000, meskipun wilayahnya terletak jauh di ujung Kabupaten Sukabumi, yang jaraknya cukup jauh dari Ibukota Kabupaten di Palabuhanratu. Hal yang sama juga ditemukan pada kecamatan lain, seperti Kecamatan Sagaranten dengan anggaran **Rp 116.616.500, sementara Kecamatan Curug Kembar yang berlokasi relatif dekat hanya mendapat alokasi sebesar *Rp 48.614.500.
Fenomena serupa juga ditemukan pada kecamatan-kecamatan lain yang jaraknya relatif dekat dengan pusat pemerintahan Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu. Misalnya, Kecamatan Cicurug mendapatkan anggaran *Rp 147.385.000, Kecamatan Simpenan (Rp 156.365.500) dan Kecamatan Parungkuda (Rp 147.050.000) sementara Kecamatan Bantargadung yang lokasinya tidak jauh, hanya memperoleh anggaran sebesar *Rp 68.600.000.
Pertanyaan Besar Mengenai Dasar Hukum Pengalokasian Anggaran
Dalam kaitannya dengan anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan kendaraan dinas dan pembelian BBM, terdapat pertanyaan yang mendasar terkait dasar hukum dari alokasi anggaran tersebut. Mengingat nomenklatur anggaran untuk pemeliharaan kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan dinas tidak secara eksplisit mencantumkan alokasi untuk BBM, maka harus dijelaskan dengan rinci bagaimana penggunaan anggaran untuk BBM di masing-masing kecamatan tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan, standar pemberian anggaran BBM untuk pejabat eselon II A hingga IV, seperti yang tercantum dalam anggaran tahun 2024, menunjukkan besaran alokasi yang berbeda-beda berdasarkan jabatan. Misalnya, untuk pejabat eselon II A alokasi BBM sebesar *Rp 5.180.000, untuk eselon III A **Rp 3.885.000, dan untuk eselon III B sebesar *Rp 3.237.000. Namun, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum atau aturan yang mendasari perbedaan alokasi BBM antar kecamatan di Kabupaten Sukabumi, terutama untuk kecamatan yang memiliki jarak yang tidak jauh dari pusat pemerintahan, namun memiliki anggaran yang sangat bervariasi.
Penyalahgunaan Anggaran untuk Kepentingan Politik?
Dalam wawancara dengan seorang ASN berinisial B (45) pada 16 November 2024, disampaikan bahwa anggaran pemeliharaan kendaraan dan BBM di kecamatan-kecamatan dengan alokasi anggaran besar, diduga kuat digunakan untuk kepentingan politik, khususnya dalam rangka mempersiapkan tim sukses Bupati Sukabumi dalam pemilu mendatang. ASN tersebut menegaskan bahwa kecamatan-kecamatan yang memperoleh anggaran besar kemungkinan memiliki hubungan yang lebih dekat dengan Bupati Sukabumi atau pihak-pihak yang memiliki kekuasaan di tingkat lokal.
Pernyataan ini sejalan dengan dugaan yang disampaikan oleh seorang pensiunan PNS berinisial M (63) yang mengatakan bahwa seharusnya pembagian anggaran BBM untuk kecamatan yang memiliki jabatan eselon III A (seperti camat) harus seragam. Perbedaan yang mencolok antar kecamatan, menurut M, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran APBD Kabupaten Sukabumi.
Peran Inspektorat dalam Pengawasan Anggaran
Terkait dengan hal ini, muncul pertanyaan mengenai peran Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam mengawasi pengeluaran anggaran, khususnya untuk pemeliharaan kendaraan dinas dan BBM. Apakah Inspektorat mengetahui adanya perbedaan yang signifikan dalam alokasi anggaran tersebut, ataukah pihak Inspektorat sengaja mengamankan kebijakan Bupati Sukabumi? Selain itu, penting juga untuk mengklarifikasi bagaimana pertanggungjawaban pengeluaran BBM di kecamatan-kecamatan tersebut, dan apakah dokumen bukti pembelian BBM sudah sesuai dengan daftar rapat dan agenda yang tercatat di Kantor Kabupaten di Palabuhanratu.
Sebagai bagian dari tugas pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, Inspektorat Kabupaten Sukabumi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pengeluaran anggaran publik dilakukan dengan efisien dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika terbukti ada penyalahgunaan atau pengalokasian anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka hal ini dapat berpotensi merugikan kepentingan publik dan menciptakan preseden buruk bagi pemerintahan daerah.
Tanggapan Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM di Kabupaten Sukabumi
Pada 16 November 2024, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, memberikan tanggapan yang tegas terkait dengan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Menurut Sambodo, setiap pengeluaran yang menggunakan dana publik, baik itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun mekanisme lain, harus didasarkan pada prinsip legalitas dan transparansi yang diatur dalam perundang-undangan. “Setiap pengeluaran keuangan negara tentunya harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya. Dalam hal ini, sambungnya, jika terdapat pengeluaran untuk pembelian BBM, maka harus ada bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti dokumen dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mencantumkan jumlah BBM yang dibeli, serta surat tugas yang jelas mengenai tujuan penggunaan BBM tersebut. Sambodo menegaskan bahwa “Jika tidak ada bukti yang sah, maka hal ini patut dipertanyakan. Apakah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengamankan kebijakan Bupati ataukah ada sesuatu yang tidak beres di tingkat pengawasan?”
Sebagai salah satu lembaga kontrol sosial yang berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran daerah, Sambodo juga menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Ia meminta agar Inspektorat Kabupaten Sukabumi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengeluaran anggaran BBM di seluruh kecamatan dalam tiga tahun terakhir, yakni tahun 2021, 2022, dan 2023. “Kami sebagai elemen masyarakat yang peduli, mendesak Inspektorat untuk melakukan audit dan mempublikasikan hasilnya kepada publik. Jika pemeriksaan tersebut tidak dilakukan dan tidak ada keterbukaan, kami tidak segan-segan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung,” tegasnya.
Pernyataan Sambodo menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan akuntabel terkait dengan pengelolaan anggaran daerah, khususnya yang menyangkut dana publik yang digunakan untuk pengeluaran seperti pembelian BBM. Ia menegaskan bahwa “Jika hal ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak yang berwenang, maka kami akan memaksa untuk melaporkan dugaan pembiaran ini ke pihak berwajib, agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Pernyataan tegas ini menggambarkan keseriusan Paguyuban Maung Sagara dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah, serta menunjukkan bahwa kontrol sosial dan keterbukaan terhadap penggunaan dana publik adalah hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangannya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kesimpulan dan Tuntutan Klarifikasi
Menanggapi potensi penyalahgunaan anggaran ini, masyarakat Kabupaten Sukabumi berhak menuntut klarifikasi dan transparansi dari pihak terkait, termasuk Bupati Sukabumi dan Inspektorat. Pemerintah daerah harus memberikan penjelasan yang jelas dan mendetail mengenai dasar hukum pengalokasian anggaran tersebut, serta mengungkapkan secara terbuka siapa saja yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Jika terdapat indikasi penyalahgunaan, maka langkah tegas harus diambil untuk memastikan pertanggungjawaban hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum dapat menghubungi Bupati Sukabumi dan Inspektorat terkait permasalahan ini. (Rudi)